BERITA BUMD
Bancakan Pungli Menggurita Posted : 17 Dec 2009| By : admin| Komentar : 0
(Businessreview) - Pungutan liar (pungli) ternyata masih marak dilakukan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang 2008 pungutan tanpa dasar hukum itu mencapai Rp731 miliar, angka meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2007 yang sebesar Rp286,41 miliar. Yang patut disesalkan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat itu terkait pada pelayanan publik, seperti jalur distribusi atau pengangkutan nasional, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat izin mengemudi (SIM), imigrasi, biaya perkara, izin mendirikan bangunan hingga biaya pemakaman. Meski diperkirakan lebih kecil dari angka kebocoran negara akibat korupsi, namun pungutan tambahan di atas tarif resmi dan tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi tetap harus diberantas untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih (good governance) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Mengutip pernyataan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, ternyata 60 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia termasuk di wilayah Kalsel terlibat pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perilaku yang tidak seharusnya dilakukan seorang abdi masyarakat jelas mencoreng citra PNS.
Tidak bisa dipungkiri adanya `image’ PNS nakal yang melakukan pungli cukup melekat di masyarakat terutama bagi yang pernah mengalaminya. Namun sebagaimana tindak pidana korupsi, perilaku seperti seolah sukar dibuktikan karena tidak adanya laporan dari anggota masyarakat atau bukti yang bisa menyeret pelakunya ke meja hijau.
Sejatinya, seperti gaung pemberantasan korupsi, maka upaya pemberantasan pungli juga harus digalakkan. Tinggal sekarang bagaimana pola penegakannya, apakah dengan memberikan tekanan kepada para menteri, kapolri, dan jaksa agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum. Atau barangkali pola rezim Orde Baru yang memberantas pungli dengan memberdayakan Kopkamtib, tentunya dengan nama yang berbeda.
Diakui bungkusan’ pungutan itu sangat indah sehingga dikatakan bukan pungutan namun lebih sekadar pemberian atau balas jasa. Sudah pasti pungutan liar ini apa pun kemasannya akan menimbulkan biaya tinggi dan membuat kuatir investor luar menanamkan modalnya. Dampaknya, kegiatan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berjalan lambat.
Karenanya, harus ada tindakan konkrit dan nyata dari pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Kita kuatir pemasukan yang harusnya masuk ke kas negara, malah masuk ke kantong pribadi oknum.
Pemerintah pusat dapat memberikan contoh dengan memulai gebrakan pemberantasan pungli. Para pejabat yang memimpin departemen diberikan target menyelesaikannya.Kasus-kasus yang ditemukan harus dibawa ke persidangan. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan harus berat agar menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Terhadap para pejabat yang dinilai tidak mampu, segera diganti dengan yang lain. Bila sudah ada sungkan, maka bisa diperkirakan upaya penegakan berjalan lambat. Saatnya kini upaya pemberantasan korupsi dan pungli berjalan seiring dengan memperkuat penegakan hukum. Pasalnya, kedua kegiatan penyalahgunaan yang dilarang ini tidak jauh berbeda, sama-sama merugikan negara.
Begitu pun terhadap para pemimpin di daerah harus melakukan tindakan keras secara administratif dan diseret ke pengadilan terhadap para pelakunya. Lakukan upaya penyelidikan dengan menelusuri tempat-tempat yang rawan terjadinya praktek pungli tersebut. Apalagi secara kelembagaan pemerintah daerah mempunyai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) selain pengawasan berjenjang atau pengawasan melekat (waskat) antara atasan dan bawahan.
selama ini Jarang mendengar lembaga pengawasan dan pimpinan instansi mengungkapkan terjadinya praktek pungli yang menjadi obyek pengawasannya. Apakah memang begitu rapi dan sulit diselidiki praktek pungli tersebut? Ataukah memang sudah menjadi lingkaran setan yang sukar dicari ujungnya karena melibatkan para pihak terkait?
Jika memang secara intern sangat susah mengungkapkan praktek pungli itu terjadi, sejatinya aparat penegak hukum juga harus turun tangan untuk membuka tabirnya. Sebagaimana korupsi, pungli juga merupakan tindakan pidana karena termasuk suap. Barangkali karena termasuk suap ini, warga merasakan hal ini enggan melaporkan kejadiannya. Pasalnya, tidak hanya oknum PNS yang menerima suap yang dikenai hukuman, tapi juga yang memberikannya termasuk kategori melakukan suap.
Sementara warga sendiri kuatir hukuman yang mereka terima malah lebih besar daripada oknum PNS yang terima suap. Ini tentu menjadi perhatian pimpinan daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan penyuluhan tentang partisipasi aktif masyarakat dalam ikut menegakkan hukum.
Keberanian oknum PNS untuk melakukan korupsi barangkali dimulai dengan melakukan pungli kecil-kecilan. Ibarat terus diberi pupuk ingin yang lebih besar lagi, maka berani melakukan korupsi. Apalagi disadari bahwa pelayanan terhadap masyarakat kini menjadi barometer pemerintahan. Kita sependapat PNS tidak lagi saatnya minta dilayani masyarakat, namun justeru menjadi pelayan masyarakat.
PNS seharusnya menyadari jasa pelayanan yang mereka berikan dibalas dengan gaji, tunjangan hingga jaminan masa tua yang cukup, bahkan di atas rata-rata warga biasa. Belum lagi komitmen terhadap sumpah dan janji saat diangkat menjadi PNS untuk mengabdi setulusnya bagi negara dan menjadi pelayan masyarakat. Sebagai orang beragama kita sadar konsekuensi memegang sumpah dan janji. Syukuri saja apa didapat, dan berikan terbaik bagi negara dan rakyatmu.
Rezim Pungli di Daerah Robert Endi Jaweng, Peneliti pada KPPOD Jakarta, mengatakan maraknya pungutan liar di daerah, menjadi keprihatinan pelaku usaha. Dampaknya, pungli secara nyata menjadi penyakit yang menggerogoti kesehatan iklim investasi.
Akibatnya mulai serba tak pastinya kalkulasi bisnis, banyaknya opportunity lost di lapangan, dan terancamnya keamanan lingkungan usaha. Pengusaha pun menanggung tambahan biaya operasional cukup signifikan, sebesar 7%. ”Praktik pungli, sama saja dengan korupsi, sejak era otonomi ini, kian melembaga, bahkan menjadi suatu rezim baru-rezim pungutan,” ujar Robert.
Hasil survei KPPOD menunjukkan bahwa pungli di daerah (225 kabupaten/kota) melibatkan banyak pihak dan sungguh berdampak serius. Hampir separuh responden (n=8.727 pelaku usaha) mengakui pihak birokrasi sebagai aktor utama, disusul organisasi masyarakat/kepemudaan (19%), aparat keamanan (11%), dan preman jalanan (8%).
Menurut Robert dalam jenis pungutan legal (diatur perda dan masuk ke kas daerah), rezim pungutan berarti aturan main dari tugas pelayanan publik tak lain sekadar fungsi dari perhitungan pajak/retribusi. Pelayanan hanya akan diberikan jika ada potensi pungutanya.
Tak heran, pemda bernafsu merebut berbagai urusan yang potensial bagi pendapatan mereka, dan menghindari urusan di sektor dasar (kesehatan, pendidikan, dan prasarana primer) yang biasanya 'kering'. Bahkan lebih buruk lagi, dalam rezim pungutan legal ini, pelayanan bahkan tidak saja mesti bermotivasi pungutan, tetapi pelayanan itu sendiri adalah pungutan.
Selepas izin keluar, permainan lalu berlanjut ke lapangan. Di tahap ini, pelaku usaha kembali memasuki pasar gelap yang menular ke jalanan, dari yang berlagak halus (aparat keamanan dan ormas kepemudaan) sampai yang bertingkah kasar (preman).
Mereka banyak terdapat di bisnis-bisnis berbasis lahan luas (perkebunan), menguasai jalan yang dilewati truk-truk bermuatan besar (kasus lintasan Sumatera), atau mengangkat dirinya sebagai tenaga bongkar muat di berbagai lokasi industri.
Perspektif Bisnis
Fungsi jaminan iklim investasi dan kepastian berusaha adalah fungsi standar negara. Pasti bahwa setiap negara yang menghendaki investasi datang, otomatis menjamin hal tersebut, sehingga saking lazimnya ia lalu menjadi comparative advantage (keunggulan komparasi) biasa.
”Yang kini justru berlomba-lomba 'dijual' banyak pemerintah dunia adalah modal competitive advantage (keunggulan kompetitif), yakni keunggulan dalam inovasi dan insentif. Ke sanalah radar kaum investor secara gesit bergerak,” ungkap Robert
Robert mengatakan terobosan untuk mengembalikan jaminan kepastian berusaha. Langkah besarnya bernama reformasi birokrasi, tapi secara teknis bisa dimulai dengan memangkas birokrasi gemuk, formal, dan kaku sebagai biang pokok pungli di atas ke sistem perizinan satu atap (SIMTAP/OSS). Perampingan ini juga akan menjamin kinerja perizinan yang relatif lebih singkat (waktu), ringan (biaya) dan jelas (prosedur).
Kemudian perlunya insentif fiskal pusat bagi pemda berupa porsi dana bagi hasil (terutama pajak penghasilan) lebih besar dan pemberian pajak properti (PBB) ke daerah. Dengan itu, insentif pusat ke daerah akan diteruskan pemda ke pelaku usaha dalam bentuk instrumen kebijakan insentif pula.
Menurut Robert dengan besarnya insentif dari pusat, pemda akan merasa bahwa dukungan mereka bagi perkembangan investasi di daerah akan memberikan keuntungan fiskal lebih besar bagi daerah (tentu selain pertumbuhan dan lapangan kerja bagi penduduk), yang selama ini memang jauh lebih banyak tersedot ke kantong pusat.
Dengan begitu, kata Robert pemberian PBB ke daerah yang merupakan sumber pajak besar, daerah tidak lagi sibuk dengan pajak recehan mereka selama ini, yang rasionya terhadap APBD sesungguhnya kecil (rata-rata 5%) namun telah menimbulkan heboh luar biasa. Bahkan sebaliknya, pemda pun akan mulai berani untuk juga memberikan insentif fiskal (seperti pengurangan pajak tertentu) bagi pelaku usaha karena selain mereka berkewenangan juga sudah berkecukupan untuk bisa melakukan itu. (Sigit/berbagai sumber)
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541