BERITA BUMD
Dampak Bom Tidak Signifikan, IHSG Hanya Turun 11,597 Poin Posted : 19 Dec 2009| By : dsds| Komentar : 1
(Businessreview) - Pungutan liar (pungli) ternyata masih marak dilakukan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang 2008 pungutan tanpa dasar hukum itu mencapai Rp731 miliar, angka meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2007 yang sebesar Rp286,41 miliar. Yang patut disesalkan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat itu terkait pada pelayanan publik, seperti jalur distribusi atau pengangkutan nasional, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat izin mengemudi (SIM), imigrasi, biaya perkara, izin mendi
(Businessreview) - Pungutan liar (pungli) ternyata masih marak dilakukan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang 2008 pungutan tanpa dasar hukum itu mencapai Rp731 miliar, angka meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2007 yang sebesar Rp286,41 miliar. Yang patut disesalkan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat itu terkait pada pelayanan publik, seperti jalur distribusi atau pengangkutan nasional, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat izin mengemudi (SIM), imigrasi, biaya perkara, izin mendi
(Businessreview) - Pungutan liar (pungli) ternyata masih marak dilakukan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang 2008 pungutan tanpa dasar hukum itu mencapai Rp731 miliar, angka meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2007 yang sebesar Rp286,41 miliar. Yang patut disesalkan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat itu terkait pada pelayanan publik, seperti jalur distribusi atau pengangkutan nasional, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat izin mengemudi (SIM), imigrasi, biaya perkara, izin mendi
(Businessreview) - Pungutan liar (pungli) ternyata masih marak dilakukan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang 2008 pungutan tanpa dasar hukum itu mencapai Rp731 miliar, angka meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2007 yang sebesar Rp286,41 miliar. Yang patut disesalkan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat itu terkait pada pelayanan publik, seperti jalur distribusi atau pengangkutan nasional, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat izin mengemudi (SIM), imigrasi, biaya perkara, izin mendi
Jumlah Komentar masuk :1 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541