| |
BISNIS & INVESTASI
Pajak PPNBM Penjualan Mobil Bisa Anjlok
Posted : 15 Mar 2010 | By : | Komentar : 0
 (Businessreview) - Pasar mobil di Indonesia pada kuartal pertama 2010 ini memang sungguh menggugah semangat. Pertumbuhan penjualan pada Januari dan Februari terus membukukan angka positif. Namun dibalik angka-angka cemerlang itu.
Kecemasan terbersit khususnya dibenak ATPM yang mendatangkan mobil-mobil mewah ke Indonesia. Penyebabnya apalagi kalau bukan soal rencana kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) yang bakal berlaku mulai 1 April 2010.
Presiden Direktur Indomobil Grup, Subronto Laras mengatakan, jika PPNBM diberlakukan, harga mobil mewah bisa langsung melambung. "Sekarang saja, 65% harga mobil mewah adalah biaya pajak, bagaimana nanti jika masih ada kenaikan," cetusnya.
Ia mencontohkan, untuk penjualan mobil sedan Audi A6 seharga Rp 953 juta yang dirilisnya Kamis (11/3), Pajak Pertambahan nilainya sebesar 10%, karena berkapasitas mesin 3.000cc maka terkena PPNBM 55%.
"Saat diserahkan pada pelanggan ATPM hanya menerima Rp 600 jutaan karena masih dipotong bea balik nama 10%," ujarnya. Apalagi dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik 15% Juli nanti. "Akibatnya, semester II nanti harga otomotif kemungkinan besar akan naik," kata Subronto.
Itu sebabnya untuk produk yang sama, harga mobil CBU (complete built up) di Indonesia bisa jauh lebih mahal di bandingkan di negara lain. "Jika masih akan dinaikkan lagi pajaknya, maka lama-lama harga tak lagi rasional," imbuh Adrian Tirtadjaja, General Manager PT Lexus Indonesia yang bernaung dibawah bendera Toyota Astra Motor (TAM).
Jodjana Jody, Chief Operating Auto 2000 yang memasarkan produk-produk Toyota mengungkapkan, jika target pemerintah menaikkan pajak adalah untuk menggenjot pendapatan pajak, bisa-bisa hal sebaliknya yang di dapat. "Kalau daya beli menurun dan demand berkurang, pajak juga pasti melorot," cetusnya. "Setiap kenaikan harga sebesar 10%, demand pasti drop 20%," tegas Jodjana.
Selain itu, lanjut Jodjana, jika tujuan peningkatan tarif pajak adalah untuk mengerem jumlah mobil yang ada di jalanan juga terbilang tidak relevan. "Itu kan tergantung pada kemampuan pemerintah melakukan pemerataan pembangunan," ujarnya.
Turunkan Pajak KETUA Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Bambang Trisulo, mengatakan pemerintah perlu menurunkan total pajak kendaraan bermotor di Indonesia menjadi 5- 10 persen untuk mendorong produksi mobil murah yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan, seperti mobil hibrid.
Saat ini total pajak mobil di Indonesia minimal mencapai sekitar 60 persen. Mulai dari bea masuk (BM), PPN impor, Pajak Penjualan (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), sehingga harga mobil di Indonesia cukup tinggi. Untuk memasukkan mobil ramah lingkungan seperti hibrid, pemerintah perlu menurunkan total pajak menjadi sekitar 5-10 persen. Turunkan total pajak sampai lima persen, jika mereka mau melakukan perakitan mobil hibrid di Indonesia, ujarnya.
Dengan demikian, harga mobil hibrid yang ramah lingkungan dan hemat bahan bakar tersebut bisa ditekan, karena saat ini harga mobil hibrid sendiri sudah mahal, mengingat investasi penelitian dan pengembangannya yang tinggi. Saya tidak yakin bila pemerintah tetap menerapkan pajak seperti sekarang mobil ramah lingkungan seperti hibrid bisa banyak terjual, karena konsumen masih mempertimbangkan harga.
Dengan spesifikasi yang sama, apa mau konsumen di Indonesi membeli mobil hibrid dengan harga dua kali lipat misalnya demi lingkungan yang sehat, demi orang lain, ujar Bambang. Karena itu, ia menilai tanpa kebijakan terpadu dan dukungan semua instansi dan departemen dalam pemerintahan maka kebijakan untuk mengembangkan mobil murah, emisi rendah, dan hemat, sulit diwujudkan.
Jumlah Komentar masuk : 0
Rubrik Lainnya
Lihat Komentar
Tambah Komentar
|
|
Anda belum mendaftar?
klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
|
|
| |
|
Download Form Registrasi & Kuesioner ABR 2010 Disini
|
.
Advertisement



|
| |

|
|