| |
BISNIS & INVESTASI
Direktur dan Komisaris tak bisa lagi rangkap jabatan
Posted : 15 Mar 2010 | By : | Komentar : 0
 (Businessreview) - Ini kabar buruk bagi para eksekutif yang memegang posisi direktur atau komisaris di beberapa perusahaan sekaligus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melarang rangkap jabatan semacam itu. Artinya, seorang direktur atau komisaris di sebuah perusahaan dilarang menempati jabatan yang serupa di perusahaan lain dalam waktu bersamaan.
Direktur Komunikasi KPPU A Junaedi mengatakan, aturan ini dibuat untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistis. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Mengenai Jabatan Rangkap sebagai petunjuk teknis dari Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam pasar sejenis atau memiliki keterkaitan erat dalam bidang atau jenis usaha. Selain itu, aturan tersebut juga ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
”Direktur atau komisaris yang dimaksud tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV, dan bahkan koperasi,” ujar Junaedi dalam keterangan pers KPPU, Minggu (14/3/2010).
Djunaidi menambahkan, aturan rangkap jabatan ini memang untuk mengantisipasi adanya penghambat persaingan usaha yang sehat. Alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu mencontohkan, apabila seorang direktur duduk di dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.
”Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," “ ujar mantan ketua KPPU Perwakilan Surabaya tersebut.
Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).
Junaedi mengemuakakan, hal yang patut dicatat adalah larangan rangkap jabatan ini terkait dengan potensi penggunaan dua jabatan untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.
”Jika terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat namun terhadap diri pribadi orang tersebut," jelas Junaedi
Mantan Dirut BEI Jabat 6 Komisaris Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah kini menjabat komisaris di 6 perusahaan. Erry mengaku dirinya belum tahu soal larangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal rangkap jabatan direksi dan komisaris. "Belum-belum. Saya belum lihat (peraturan) itu," ujar Ery
Dirinya menegaskan, belum dapat berkomentar banyak terkait peraturan yang baru saja diterbitkan KPPU tersebut. "Saya harus lihat dulu dong. Baru bisa," ujar Erry singkat. Saat ini, Erry tercatat menjadi komisaris di 6 perusahaan yakni:
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)sebagai komisaris independen 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai komisaris utama 3. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) sebagai komisaris utama 4. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebagai komisaris independen 5. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai komisaris 6. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) sebagai komisaris.
Jumlah Komentar masuk : 0
Rubrik Lainnya
Lihat Komentar
Tambah Komentar
|
|
Anda belum mendaftar?
klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
|
|
| |
|
Download Form Registrasi & Kuesioner ABR 2010 Disini
|
.
Advertisement



|
| |

|
|