MUST READS :

  Regional :
   

Welcome to  Business Review online. The Indonesian Lighthouse of Business & State Enterprises.

EVENTS!

EVENT Sekarang:
Indonesia Human Capital Study
26 Mei 2011

EVENT Sebelumnya:
Executive Golf Tournament 2011
3 April 2011
 

Kinerja index Saham IHSG


.: SAHAM

IHSG berhasil menguat tipis sebesar 0,02 point di 3416,78
16 Feb 2011

Equity Daily Trading Information
12 Oct 2010


.: PREDIKSI PASAR

IHSG DIprediksikan Melemah tergerus harga minyak global
02 Mar 2011

IHSG Berpotensi Menguat
16 Feb 2011

 

Advertisment

Media Group
 

 

BISNIS & INVESTASI
Bank syariah usulkan equal treatment
Posted : 29 Aug 2010 | By : | Komentar : 0

(Businessreview)- Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dalam undang-undang ini perbankan syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional.

Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.(1) Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang.

Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.

Bank Indonesia (BI) kembali dituntut menerapkan aturan baru. Giliran para bankir syariah yang berharap BI untuk segera menerbitkan aturan baru terkait restrukturisasi pembiayaan.

Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi menilai, semakin cepat BI bisa menerbitkan aturan tersebut kian baik bagi industri perbankan syariah. "Sepertinya BI paham apa yang menjadi aspirasi kami. Lebih cepat diterapkan, lebih baik," kata Yuslam,Kamis (27/8).

Kebijakan baru itu nantinya akan mewakili perbankan syariah dalam industri perbankan. Sehingga perbankan syariah juga memiliki perlakuan yang sama alias equal treatment seperti perbankan konvensional.

Sebab, dengan aturan restrukturisasi pembiayaan, perbankan syariah ke depannya bisa merestrukturisasi kredit-kredit yang terbilang lancar alias masuk dalam kolektibilitas satu.

Yuslam menambahkan, aturan baru restrukturisasi perbankan syariah aka mendorong terciptanya keadaan saling menguntungkan antara nasabah dan perbankan. Nasabah akan terbantu karena bank ikut menolong bisnis mereka yang tak selalu mendapat keuntungan misalkan ketika iklim ekonomi memburuk.

Aturan menjaga NPF

Dampak penting lain dari penerbitan aturan baru restrukturisasi pembiayaan adalah membantu perbankan karena mencegah lonjakan pembiayaan bermasalah alias Non Performing Financing (NPF). "NPF menjadi terjaga. Itu keuntungannya," ujar Eriandi, Direktur Kepatuhan Bank Syariah Bukopin.

Direktur Syariah BI, Mulya Efendi Siregar mengakui, jika saat ini BI tengah menggodok kebijakan restrukturisasipembiayaan bagi perbankan syariah.

Selama ini, lanjut Mulya, perbankan syariah hanya bisa merestrukturisasi kredit yang masuk golongan kurang lancar alias kolektibilitas tiga ke bawah. Dengan restrukturisasi, maka pembiayaan bisa direkondisi. Caranya dengan penambahan atau pengurangan masa pembiayaannya. "Teman-teman perbankan syariah mengusulkan bagaimana jika saat masih lancar pembiayaan tersebut sudah bisa direstrukturisasi," tegas Mulya.

Hal itu, kata Mulya bertujuan, untuk menghadapi kondisi ekonomi jika tiba-tiba melorot. Sebab biasanya saat ekonomi memburuk, kolektibilitas satu pun bisa turun menjadi kolektiblitas dua dengan cepat.

Secara tak langsung, restrukturisasi dinilai akan berdampak ke permodalan bank syariah. Maklum saja, secara langsung NPF akan berpengaruh terhadap kesehatan bank. Jika NPF membumbung, tentu saja bank harus menyediakan pencadangan alias provisi yang juga besar. Provisi ini akan menggerus pendapatan bank.

Yuslam bilang, kebijakan baru memang ada pengaruhnya terhadap modal tidak secara langsung. "Kaitan langsungnya dengan laba. Kalau laba menurun, bisa mengakibatkan modal juga mengecil," kata Yuslam.

BI mencatat, NPF bank syariah per Mei 2010 pernah mencapai 4,77%. Angka ini merupakan NPF tertinggi sepanjang 2010. Namun, pada Juni 2010, NPF bank syariah sebesar 3,89% alias menurun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 yang sebesar 4,39%.

Jumlah Komentar masuk : 0
Bookmark and Share
Rubrik Lainnya
Lihat Komentar
Tambah Komentar

Anda belum mendaftar?
klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi


 

Kalender Event

.

Advertisement

 

 

Free PageRank Checker

Disclaimer >>>> Data dan/atau informasi yang tersedia hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun kegiatan bisnis lainnya. kami tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan di website www.businessreview.co.id ini


www.businessreview.co.id
the indonesia lighthouse of business & state enterprises

PT. Kreasi Multi Media

Jl. Ciputat Raya No. 100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541