Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan pergantian direksi itu dilakukan supaya memperbaiki kinerja perusahaan telekomunikasi plat merah itu lebih baik lagi
KEBIJAKAN BISNIS & EKONOMI
BPJS Bidang Kesehatan Bisa Dilaksanakan Januari 2014 Posted : 02 Feb 2012| By : | Komentar : 0
(BusinessReview Online)- Pemerintah optimistis dapat melaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan pada Januari 2014. Saat ini, pemerintah sudah merampungkan 80 persen peraturan presiden dan peraturan lainnya. Perdebatan paling alot, yaitu terkait besaran dana premi yang harus dibayarkan pemerintah bagi golongan rakyat miskin.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan itu ketika ditemui seusai Pembukaan Seminar UU BPJS: "Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia, Antara Harapan dan Realita" yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Sahid Jaya, Selasa (31/1).
Menurut dia, saat ini ada perbedaan yang cukup tajam antara premi Jamkesmas dengan premi Jamsostek maupun Askes. Premi Jamkesmas yang dibayarkan pemerintah selama ini sebesar Rp 6.000,00, sementara Premi Jamsostek/Askes mencapai Rp 19.000,00. "Kami sedang membahas berapa angka ideal karena tidak mungkin iuran itu beda. Sekarang sedang dirumuskan angka idealnya itu agar pekerja sektor swasta ini tidak seolah-olah menjadi donatur bagi miskin," ujarnya.
Berdasarkan hasil survey, kata dia, besaran premi ideal dapat mencapai Rp 20.000,00 hingga Rp 30.000,00. Ia mengakui angka ideal itu belum disepakati, terutama pemerintah karena itu berdampak pada pengalokasian anggaran yang harus dibayarkan. "Kita masih harus hitung lagi, karena pemerintah juga harus berpikir ulang karena itu artinya empat kali lipat dananya," katanya.
Selain itu, DJSN juga telah menetapkan 114 langkah road map menuju pembentukan BPJS yang tengah disosialisasikan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar dapat segera diimplementasikan. "Sekitar 80 persen regulasi yang diperlukan dalam transisi ini sudah selesai, jadi kita optimis lah BPJS kesehatan dapat terealisasi pada waktunya 1 Januari 2014," ucapnya.
Sebagai organisasi pengusaha, Kadin meminta agar pemerintah melibatkan organisasi itu dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya agar lebih jelas, berimbang, dan terbuka. Kekhawatiran paling besar Kadin yaitu terkait pengelolaan dana jaminan sosial yang jumlahnya sangat besar. "Penggunaannya hanya akandibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih besar dari klaim yang dibayarkan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto.
Optimisme pelaksanaan BPJS juga diutarakan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati asal syarat-syaratnya terpenuhi. Pertama, yaitu kestabilan ekonomi secara makro dapat terus terjaga. Kelangsungan program BPJS sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan infrastruktur penunjang seperti tenaga kesehatan, fasilitas rumahsakit, puskesmas, dan lainnya. "Kalau ekonomi baik, lapangan kerja tersedia, tidak terjadi PHK, maka premi akan tetap terkumpul dengan baik," ucapnya.
Selain itu, kunci sukses BPJS yaitu database penduduk penerima jaminan sosial yang harus selalu terbaru. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera merampungkan database penduduk secara online untuk menghindari terjadinya kartu identitas ganda dan palsu. Ani juga menekankan pentingnya profesionalisme personil manajemen BPJS nanti, terutama karena menyangkut pengelolaan dana yang sangat besar. Terakhir, ia meminta agar kriteria investasi yang dapat dilakukan BPJS dapat diperketat dan diutamakan untuk mendukung sektor riil.
Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, UU BPJS merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU SJSN. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat luas, sedangka BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun untuk tenaga kerja.
"Kami menangkap ada kekhawatiran dari perusahaan asuransi swasta terkait segmentasi pasar. Namun, sebenarnya masih terbuka peluang besar untuk pasar di kalangan menengah ke atas," kata Agung
Pengelola jaminan sosial PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero), yang masing-masing akan bertransformasi menjadi BPJS Ketanagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki kewajiban untuk mengelola secara baik uang iuran/premi program jaminan sosial dari masyarakat."Jangan sampai ada dana yang idle (mengendap). Sebaliknya, pengelola jaminan sosial harus mengelolanya dalam investasi yang risiko dan spekulasinya rendah," katanya.
Karena itu, Agung menilai, diperlukan profesionalisme tinggi dalam pengelolaan dana program jaminan sosial dari masyarakat. Kedua BPJS itu akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dengan lima program jaminan sosial.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo B Sulisto mengatakan, pengusaha Indonesia merespons positif diterbitkannya UU BPJS dan siap melaksanakannya untuk karyawan/pekerja di perusahaannya."Pada dasarnya setiap pengusaha ingin tenaga kerjanya sejahtera. Makin sejahtera, maka makin semangat kerja dan perusahaan pun diuntungkan," katanya.
Namun, Suryo mengingatkan tentang peraturan pelaksana UU BPJS, karena dana jaminan sosial yang dikelola BPJS tergolong besar. Dalam hal ini, kedua BPJS itu harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) serta bisa mengelola dana masyarakat secara transparan, objektif, tepat sasaran, dan adil. Menurut dia, UU BPJS merupakan salah satu sisi terkait harapan untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang ideal. Namun, di sisi lainnya yang lebih penting terkait perkembangan perekonomian Indonesia yang harus ke arah lebih positif. Dengan ini, maka bisa menghasilkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya tenaga kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan James Riyadi mengatakan, pengelolaan dana jaminan sosial yang besar harus diatur secara jelas, termasuk penggunaannya, terutama terkait besaran klaim, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan, karena klaim yang rendah."UU BPJS yang baru disahkan belum mengatur masalah iuran dan santunan jaminan sosial. Aturan teknis ini akan tertuang pada peraturan pelaksananya. Karena itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan pelaksana tersebut," tutur James.
Sementara itu, saat jadi pembicara di seminar ini, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, Jamsostek masih melaksanakan program jaminan sosial sesuai PP Nomor 36 Tahun 1995 dan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program dan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan tersebut masih dilakukan hingga BPJS Ketenagakerjaan terbentuk dan beroperasi hingga selambat-lambatnya 1 Juli 2015.
Saat ini, Jamsostek masih menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) untuk tenaga kerja.Namun sejak UU SJSN diterbitkan, Jamsostek terus melakukan penyesuaian diri terhadap 9 prinsip jaminan sosial, di antaranya kegotongroyongan, nirlaba, transparan, akuntabilitas, dan lainnya.
"Jamsostek juga terus mengembangkan jaringan pelayanan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu juga terus menambah manfaat program jaminan sosial dan manfaat tambahan lainnya. Semua dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang menjadi peserta program Jamsostek," tutur Hotbonar. (Dewi)
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541