KEBIJAKAN BISNIS & EKONOMI
Pengamat Pajak, Ronsi B. Daur: Pendirian Kantor Pengadilan Pajak Daerah Bantu Efisiensi Perusahaan Posted : 19 Aug 2010| By : | Komentar : 0
Dalam rangka memudahkan penyelesaian kasus perpajakan dan mendukung efisiensi bisnis, pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Yudisial (KY) berencana mendirikan Kantor pengadilan Pajak setiap propinsi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan membentuk pengadilan pajak di daerah, yang akan dimulai dari kota-kota besar. Terobosan itu merupakan bagian dari langkah reformasi pengadilan pajak-demi mempermudah para pencari keadilan pajak.
Pengamat Pajak Ronsianus B. Daur mengatakan, rencana Pemerintah itu perlu di suport oleh semua elemen masyarakat, karena pendirian itu dapat mendukung efisiensi bisnis. Berikut petikannya:
Bagaimana tanggapan Anda seputar rencana pemerintah yang mendirikan kantor pengadilan pajak di setiap daerah?
Ya Itu sangat bagus sekali. Apalagi dengan melihat Indonesia sebagai negara kepulauan, maka pendirian pengadilan pajak di setiap daerah, itu sangat penting dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya-sekaligus mengurangi ekonomi biaya tinggi. Namun saya melihat itu masih memerlukan waktu dan kajian yang lama. Karena untuk menuju kearah itu tidak mudah, terutama persiapan sumber daya manusia, investasi gedung, dan sebagainya.
Bagaimana dengan UU yang mengatur ini?
Ya memang dalam Undang-undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 pasal 3 menyebutkan, pengadilan pajak dilakukan di ibukota negara, namun dengan melihat kondisi geografis dan demi efisiensi perusahaan, maka kedepan perlu dilakukan tinjauan aturan perpajakan, agar ini bisa dilakukan di setiap daerah juga. “Saya tidak bisa bayangkan kalau ada perusahaan di Papua yang melakukan banding ke pengadilan pajak yang berpusat di Jakarta. Kita hitung saja, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Hal tersebut berdampak pada turunnya laba perusahaan, pajak yang dibayar juga menjadi berkurang, dan penerimaan negara di sektor perpajakan ikut menjadi kecil.
Memang kesulitan yang Anda lihat apa?,
Ya dengan melihat jumlah personel hakim di pengadilan pajak yang terlalu sedikit, sementara perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pajak begitu banyak, maka bisa saja sebagai salah faktor pemicu terjadinya kasus-kasus pajak, seperti halnya yang terjadi pada kasus Gayus. Di sisi lain wajib pajak juga menginginkan penyelesaian kasusnya segera diselesaikan agar pelaku usaha lebih kosentrasi pada bisnisnya. Ya saya pikir wacana untuk mendirikan pengadilan pajak di daerah itu adalah terobosan yang luar biasa. Apalagi Pak Agus yang baru dilantik menjadi Menkeu tapi sudah berani mengeluarkan wacana yang tidak pernah terpikirkan selama ini. Ingat Undang Undang pengadilan pajak di Indonesia sudah berumur sekirar 8 tahun, sudah saatnya untuk dirubah, guna mengikuti perkembangan bisnis yang begitu cepat. Kalau tidak ya, jangan pernah mengharapkan persoalan perpajakan bisa berakhir.
Bagaimana dengan Komite Pengawas Perpajakan?
Rencana Kemenkeu untuk mendirikan pengadilan pajak di daerah adalah langkah besar, reformasi dalam bidang perpajakan. Apabila itu sudah terwujud, bukan tidak mungkin akan lebih membantu peran besar dari Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang telah lantik di jaman Kemenkeu Sri Mulyani yang dietapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.01/2010 tanggal 19 Maret 2010.
Sebelumnya, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang KPP. Walaupun tugas KPP hanya meminta informasi dari instansi terkait. Dari hasil pengawasan akan dilakukan pengkajian., dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi akan diberikan kepada Menkeu. KPP tidak melaksanakan tindakan, misalnya melakukan proses pemeriksaan atau penyidikan. KPP bertugas membantu Menteri keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. Pengawasan itu meliputi semua pengamatan, pengumpulan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemungutan perpajakan berdasarkan undang-undang, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Reformasi perpajakan sejauh yang Anda lihat, bagaimana?
Reformasi Perpajakan sudah dimulai beberapa tahun lalu. Dari sisi pelayanan, sudah jauh lebih maju dari sebelumnya. Mulai dari modernisasi perpajakan hingga pembentukan KPP. Dari segi pelayanan saja secara kasat mata sudah mulai tampak bagus. Yang harus di lakukan oleh kawan kawan di dirjen pajak, ialah, bagaimana mempertahankan kinerja tersebut dengan menghilangkan segala kekurangan yang pernah terjadi. Kemudian yang harus ada dalam benak petugas pajak adalah bagaimana menjadikan kasus Gayus sebagai cambuk untuk bekerja lebih giat lagi, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa
Untuk mekanisme setoran pajak?
Melihat mekanisme setoran pajak saat ini, sudah cukup bagus, karena pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan melalui bank oleh wajib pajak sendiri, dan tidak di bayarkan ke kantor pajak. Sementara kalau bicara seputar mafia pajak, semuanya kembali kepada individu. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mempunyai sistem operasional prosedur (SOP), di mana setiap pegawai harus bekerja berdasarkan SOP tersebut. Memang sangat dilematis bekerja di kantor pajak, ibarat masuk ke bengkel. Mau seperti apapun bersihnya kita, kalau sudah masuk bengkel pasti keciptratan noda an itulah yang terjadi. Memang sangat menggiurkan tergantung hati nurani dari pegawai yang bersangkutan. Betapa tidak dengan begitu banyaknya masalah yang dihadapi wajib pajak, sementara petugas pajak kita sedikit, bagaimana mungkin tidak terjadi kongkalingkong/cincai antara petugas pajak dan wajib pajak. Belum lagi begitu banyak wajib pajak yang nakal. Solusinya adalah perkuat pengawasan internal di tubuh DJP, dan setiap pegawai DJP dari golongan yang paling rendah sampai yang paling tinggi harus melaporkan kekayaannya. Dan yang paling penting lagi adalah pengawasan dari masyarakat. Tekanan dari masyarakat biasanya lebih efektif di bandingkan dengan sekedar mutasi jabatan.
Langkah DJP yang selama ini mengumumkan pembayar pajak terbesar adalah bagian dari terobosan untuk meningkatkan penerimaan Negara, sehingga diharapkan setiap pengusaha berlomba untuk membayar pajak dengan benar sesuai keadaan usahanya. Dengan pengumuman seperti, itu, terasa, memberikan imej bagus terhadap potret perusahaan, dan bisa merangsang banyak perusahaan untuk giat membayar pajak secara jujur.
Harapan Anda?
Kita harapkan, upaya serius pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan di tanah air menjadi model bagi dunia bahwa Indonesia bisa melewati masa sulit ini dengan berbenah diri. Sehingga nantinya petugas pajak kita menjadi contoh bagi negarta lain. Tingkatkan pelatihan di DJP baik di dalam maupun di luar negeri sehingga tercipta petugas pajak yang credible. Kalau petugas pajaknya professional otomatis investasi dalam negeri semakin bagus dan ujungnya adalah penerimaan Negara dari sektor pajak semakin meningkat.
Kita lihat saja perkembangan dari tahun ketahun penerimaan pajak kita semakin baik. Berdasarkan data yang disampaikan menteri keuangan, bahwa realisasi penerimaan pajak hingga semester I tahun 2010 mencapai 337,6 triliun atau sudah mencapai 45,4% dari target APBN-P sebesar Rp. 743,3 triliun. Penerimaan tersebut naik sekitar 17% atau 49 triliun jika dibandingkan dengan semester I tahun 2009 sebesar 44.3% atau 288.5 triliun. Hanya saja pekerjaan rumah buat teman-teman yang duduk di dewan harus bisa menargetkan lebih besar lagi penerimaan dari sektor pajak, sehingga harapan presiden SBY untuk bisa mencicil hutang Luar negeri kita bisa terealisasi dari penerimaan pajak tersebut. Potensi pajak kita begitu besar tinggal kejelian dari Kemenkeu untuk mencari potensi tersebut, tanpa mengganggu arus investasi dalam negeri.
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan sistem peradilan pajak dalam berbagai tahapannya terindikasi telah terjadi berbagai bentuk penyimpangan sehingga perlu diubah. Ia memaparkan hal-hal yang tidak berjalan baik itu, antara lain terkait dengan standar operasional prosedur (SOP), jangka waktu penyidikan kasus, hingga ke tahap perekrutan dan pengawasan hakim. Tapi saya kurang sepakat dengan apa yang dikatakan Mas Achmad itu. Kalau mengenai jangka waktu saya kurang sepakat, ini sama dengan makan buah simalakama. Semakin cepat waktu yang diberikan Undang-undang membuat petugas pajak atau pengadilan pajak keteteran, karena waktunya terlalu singkat dan bisa menghasilkan keputusan yang keliru. Sedangkan kalau waktu dari penyelidikan, penyidikan sampai sampai keputusan hakim terlalu lama menyebabkan wajib pajak menderita, karena menghabiskan waktu hanya untuk menunggu keputusan. Sementara dunia usaha inginnya cepat dan tidak bertele-tele. Sedangkan kalau mengenai pengawasan dan perekrutan hakim bisa saja terjadi apalagi mas santosa mungkin pernah menemukan data yang valid tentang hal itu. Ini merupakan masukan yang bagus sehingga dalam seleksi hakim dan perekrutan hakim dipengadilan pajak lebih terbuka dan transparan. Sehingga bisa menghasilkan hakim-hakim yang bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Kormen
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541