KEBIJAKAN BISNIS & EKONOMI
Otda: Mozaik Pengelolaan Tambang Belum Memakmuran Daerah Posted : 29 Aug 2010| By : | Komentar : 0
(Businessreview)- Sejak otonomi daerah diberlakukan, sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam berpindah dari pusat ke daerah. Sayangnya, kini justru banyak terjadi tumpang tindih terkait izin pertambangan antara yang diberikan pusat dan daerah.
Mineral dalam perut bumi merupakan aset negara untuk kesejahteraan rakyat, yang tak terbantahkan. Persoalannya, apa itu skala prioritas dan sesuai dengan prinsip daerah otonom sesuai dengan Pasal 1 angka 5, UU No 32/2004, yang pengelolaannya berdasarkan aspirasi rakyat?
Mengingat banyak pengelolaan tambang di berbagai daerah belum memberikan manfaat yang besar bagi kemakmuran masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Aktifitas pertambangan dinilai tak membawa kesejahteraan bagi rakyat di sekitar lokasi tambang . Kegiatan tambang migas justru mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat.
Kini makin menggeliat aktivis LSM, DPRD di berbagai daerah berteriak mempetanyakan aktivitas tambang yang tidak memberi manfaat bagi kemakmuran daerah, bahkan merusakan ekosistem lingkungan, yang bakal membawa bencana. Berbagai berita miring tentang kemiskinan dan bencana alam di wilayah area pertambangan menjadi headline.
Contoh gambaran kecil konflik interest yang terjadi di Sumba Timur (NTT) membuat Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah menyatakan keprihatinannya atas berbagai peristiwa naas yang menimpa rakyat, akibat melakukan penambangan mangan di Sumba Timur.
Pertambangan di NTT adalah contoh sisi pertumbuhan yang dibiarkan gelap oleh birokrasi. Sulit didapat data yang pasti dari instansi terkait tentang jumlah bahan galian yang telah dijual. Padahal, di wilayah Timor setiap hari terdapat kapal di Wini atau Atapupu yang bersandar siap mengangkut hasil tambang mangan.
Untuk mengatur pengelolaan penambangan mineral dan batu bara di NTT, pemerintah provinsi memprakarsai penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda), agar menjadi dasar bagi berbagai pihak terkait untuk melakukan penambangan.
Dia mengatakan, ranperda tambang bisa menjadikan bahan mineral logam, non-logam, batu bara, batuan dan mineral radio aktif bisa memberikan prospek yang menjanjikan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat ke depan.
Jika pada masa era orde baru pengelolaan sumber daya alam di NTT disinyalir hanya menguntungkan pihak tertentu saja, pada era desentralisasi diharapkan agar partisipasi dan manfaat kekayaan alam dapat lebih mensejahterakan masyarakat. Namun kenyataannya, meski kaya akan sumber daya alam, angka kemiskinan masih tergolong tinggi.
Izin Tumpang Tindih Sekretaris Jenderal Direktorat Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Witoro Sularno mengemukakan, pemanfaatan sumber daya alam berupa bahan tambang membutuhkan rencana pengembangan ekonomi terpadu.
Kebanyakan pemerintah daerah menerjemahkan kemajuan ekonomi dengan memanfaatkan hasil eksploitasi pertambangan untuk mendirikan bangunan perkantoran. Seharusnya pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pengembangan pertanian dan perkebunan.
”Masyarakat harus disiapkan juga bahwa rezim ekonomi berubah,” kata Witoro.
Maksudnya, infrastruktur harus disiapkan agar dapat membawa masyarakat yang kebanyakan subsisten, terutama di pedalaman, mengikuti perubahan menuju sistem pertanian dan perkebunan komersial.
Diakui lemahnya kontrol pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan, tecermin dalam tumpang tindih penerbitan izin pertambangan dan marjinalisasi masyarakat di wilayah sekitar pertambangan.
Ekonom dan pengamat pertambangan, Faisal Basri mengatakan, tumpang tindih izin pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan lagi hal yang aneh. Hampir di setiap daerah yang memiliki cadangan mineral dan batubara, terjadi kekisruhan seputar pemberian kuasa pertambangan.
Menurut Faisal, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan EITI (Extractive Industry Transparancy Initiatif). Dengan penerapan EITI maka wilayah-wilayah yang mengandung cadangan mineral dan batubara dapat terpetakan dan terdaftar dengan jelas. Kepada siapa konsesi pertambangan diberikan pun bisa diketahui dengan mudah, sehingga tidak sembarang pihak bisa menyerobot masuk.
Pengamat pertambangan, Ryad Chairil, menilai pemerintah tidak memiliki perencanaan besar yang jelas terkait pemanfaatan sumber daya alam nasional. ”Bisa membuka tambang baru, tetapi bingung bagaimana cara mengatur dan menutupnya. Nilai pasal-pasal pengelolaan sumber daya alam dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya jadi slogan,” ujar Ryad.
Pada akhirnya kerjaan yang dilakukan pemerintah hanya mengeluarkan ijin, tanpa sungguh-sungguh membangun industry tambang yang mandiri dan terintregasi dari hulu dan hilir.Ini benar-benar kebijakan yang keliru, yang menjerumuskan Indonesua terjajah secara sumber daya alam.
Sebagai fakta, pada tahun 2005, ada sekitar 840 ijin Pertambangan Kontrak Karya, yang melibatkan perusahaan asing, hingga Kuasa pertambangan milik pengusaha nasional. Luas areal yang diserahkan pemerintah mencapai 23% dari luas daratan Indonesia. Tahun 2006, sedikitnya ada 2.559 perijinan kuasa pertambangan dikeluarkan pemerintah, ini belum termasuk ijin yang dikeluaran oleh pemerintah daerah pasca otonomi daerah tahun 1999.(Kormen/Sigit)
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541