(Businessreview) - Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang BUMD (RUU BUMD) sudah selesai dilakukan. Kini Kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengharapkan agar para anggota DPR baru periode 2009-2014, segera mengagendakan pembahasan RUU tersebut menjadi UUBUMD. Inilah harapan dari semua BUMD yang jumlahnya mencapai 3 ribuan BUMD.
Berbagai tahapan kajian terhadap Rancangan Undang-Undang BUMD (RUU BUMD) sudah selesai dilakukan. RUU BUMD yang telah dipersiapkan sejak tahun 2003 tersebut, sejatinya harus disahkan oleh DPR pada tahun 2009 ini, namun karena adanya pergantian rezim termasuk pergantian anggota legislative, maka pembahasan kemungkinan baru dilaksanakan pada tahun 2010. Bendahara BKSBUMDSI DR.Basuki Ranto, mengharapkan agar anggota DPR yang baru bisa mengagendakan pembahasan RUU BUMD menjadi UU BUMD, karena kehadiran payung hukum tersebut sangat membantu dalam mengembangkan bisnis BUMD. Persoalan utama yang menjadi hambatan pelaku BUMD di selurub Indonesia adalah, sampai kini pelaku BUMD tidak secara leluasa menjalan core business terkait dengan payung hukum yang menaungi BUMD.
Menurut Basuki, selama ini, batu pijakannya BUMD itu, masih menganut ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Di mana kebijakan pengembangan sangat di tentukan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mewakili daerah, sebagai pemilik modal BUMD. UU tersebutlah yang menjadikan direksi dan mayoritas pegawai BUMD, tidak terpisahkan dari birokrasi pemerintah daerah, sehingga tidak heran pengelolaan BUMD mirip dengan pengelolaan lembaga birokrasi. “Itulah yang menjaring pemerintah daerah ke alam bisnis. Akibatnya bisnis diolah tak bedanya manajemen pemerintahan. Sehingga banyak kasus, manajemen BUMD yang kurang memiliki independensi dan fleksibilitas untuk melakukan inovasi usaha guna mencapai tujuan organisasinya,”imbuhnya.
Bagi Basuki, diberlakukannya UU No. 5 tahun 1962 waktu itu, dengan pembentukan BUMD-BUMDnya, diharapkan dapat mengelola aset-aset negara maupun daerah dalam bentuk pabrik, perkebunan, pelabuhan, percetakan, atau aset lain yang merupakan peninggalan kolonial, yang kemudian mengalami nasionalisasi atau lokalisasi. Senada dengan Basuki, Sekjend BKSBUMDSI Ahmad SyauQi Soeratno, mengatakan, sejak tiga puluhan tahun lalu, tidak ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur keberadaan dan pengelolaan BUMD. “UU yang ada, dibuat sejak jaman ekonomi terpimpin, jadi anda bisa bayangkan situasi dan lingkungan bisnisnya saat itu. Coba anda komparasikan dengan situasi bisnis saat ini yang sudah begitu kompleksnya,”jelasnya.
Karena urgentnya persoalan payung hukum BUMD ini maka, pada periode pemerintahan Presiden Megawati lalu, Draft Rancangan Undang-Undang mengenai BUMD telah disiapkan oleh tim Ditjen Bangda Depdagri dan pengurus BKSBUMDSI, untuk kemudian diajukan kepada DPR RI agar mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan sebagai UU. Menurutnya, dengan belum adanya aturan perundangan yang belaku secara nasional, BUMD lebih banyak diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Pemerhati BUMD Konradus Danggur mengatakan, bagaimanapun inisiatif akan adanya UU BUMD patut diharapkan, sehingga BUMD tidak lagi seperti oplet butut yang jalannya lambat, sering mogok namun disuruh berlari dan mengejar setoran. Yang diangkutnya banyak yang cuma numpang, sementara para preman yang ada di setiap persimpangan jalan sudah menunggu meminta jatah tanpa mempedulikan kondisi kendaraan maupun kewajiban supirnya untuk menyetor kepada pemiliknya. “Mungkin itu kondisi umum yang menggambarkan beratnya beban menjadi BUMD. Oleh karena itu setidaknya DPR yang baru harus sudah membahas RUU BUMD menjadi UU, sehingga bisa menciptakan iklim bisnis yang sehat bagi BUMD,”tukasnya.
Peran BUMD Saat ini jumlah BUMD yang ada di Indonesia, mencapai 3000-an. Tetapi berdasarkan data Depdagri, dari 1.174 BUMD yang terdaftar, yang kinerjanya sedikit baik tidak lebih dari 50 BUMD, itu pun lebih kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sementara DKI Jakarta yang memiliki kurang lebih 30 BUMD, hanya diwakili oleh PT Pembangunan Jaya Ancol yang benar-benar bagus, yang lainnya ada yang bergelut dengan kerugian, ada pula yang menghasilkan laba tetapi terbatas, sehingga belum mampu menyumbangkan PAD. Kalau BUMD di kota nomor satu di Indonesia begitu parahnya, bagaimana dengan BUMD lainnya di Indonesia dan apa yang salah dalam pengelolaan BUMD?
Memang keberadaan BUMD melahirkan beragam kesan. Misalnya, tidak efisien, modalnya dari pemerintah, selalu merugi, tidak menyumbang PAD, kualitas SDM-nya rendah, tidak profesional, tidak mampu kelola bisnis karena merekrut orang birokrat, birokratis, KKN, direksi/komisarisnya adalah kumpulan pensiunan, dan kesan tetek bengek lainnya. Siapa yang salah? Terkesan masyarakat termasuk DPR yang tidak serius memperjuangkan payung hukumnya lebih mempersoalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat apa saja benturan yang dihadapi BUMD dalam menjalankan core businessnya.
Basuki Ranto, mengakui hal itu. Tapi kata dia bukan semata-mata ulah manajemen BUMD. Tetapi ada beragam permasalahan. Antara lain; landasan hukum yang belum relevan, belum memiliki visi dan strategi bisnis, kuatnya campur tangan pemerintah daerah, kualitas manajemen yang belum profesional dan proposional, akses permodalan yang terbatas, kesulitan ankutabilitas keuangan, serta kemampuan kemitraan dengan pelaku swasta yang sangat terbatas. “secara internal itu masalah umumnya”, ujarnya. Inilah yang menjadi persoalan. Karena kalau diamati, ketidakbecusan pengolahan BUMD sebenarnya, tidak serta merta memvonis pelaku BUMD sebagai biang kerok jeleknya kinerja usaha. Dari penjelasan yang disampaikan oleh beberapa praktisi BUMD, ternyata begitu peliknya mengelola BUMD. Kerapkali menemukan kesulitan dan benturan dalam business process BUMD. Sehingga mucul suatu kesan, secerdik apapun seorang CEO BUMD sangat tergantung pada sistem bisnis yang sudah lumrah dianut oleh BUMD yang mempengaruhi kebijakannya.
Bagaimanapun pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah (Pemda) itu memiliki ketergantungan yang tinggi kepada Pemda. Misalkan saja, dalam merumuskan dan melaksanakan operasional perusahaan, manajemennya harus mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan (RKAP) yang tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat, karena direksinya harus meminta persetujuan, dewan pengawas, Bupati/gubernur. Direksi BUMD juga cenderung takut mengambil resiko, yang menyebabkan BUMD dalam bernegosiasi dengan pihak ketiga selalu dibatasi waktu yang menyebabkan hilangnya kesempatan. Menurut Ahmad SyauQi Soeratno, yang juga konsultan manajemen di beberapa Pemda, BUMD/N, banyak BUMD yang mengalami masalah manajemen dan bisnisnya bukan karena sepenuhnya kesalahan direksi atau manajemennya yang sekarang telah mulai diisi oleh para profesional swasta. Tetapi hal ini terjadi karena pemda sebagai pemilik BUMD sejak awal tidak memiliki visi yang jelas dalam pengelolaan aset daerahnya. Mereka tidak memahami, aset/potensi mana yang harus dikelola oleh BUMD secara komersial, dan kewajiban mana yang merupakan direct obligation bagi pemda untuk mengelolanya sendiri sebagai bagian dari infrastruktur pengembangan daerah dalam melayani kebutuhan rakyatnya.
Pada umumnya, pemahaman aparat pemda mengenai aspek-aspek pengelolaan bisnis dan entrepreneurship, begitu minimal. Kurangnya pemahaman ini ditunjang dengan kultur “priyayi” dan birokrat yang kebetulan memegang wewenang dalam “membina” BUMD di wilayahnya selama ini telah membuat BUMD menjadi tidak efisien dan tidak memiliki daya saing. “Sebagai lembaga usaha yang memiliki sejarah cukup panjang, keberadaan BUMD harus dilihat secara komprehensif baik dari aspek orientasinya, operasionalnya maupun aspek legal yang menjadi acuan pengelolaannya,”jelasnya.
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541