(Businessreview) - Mengelola berbagai potensi yang ada di daerah, sebagaiknya dilakukan oleh BUMN yang dinilai lebih berpengalaman, memiliki skill, teknologi dan pendanaan. Tapi yang tak dikerjakan oleh BUMN bisa dilakukan oleh BUMN
UU NO. 22/1999 tentang Otonomi Daerah memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing. Di sinilah BUMD di tuntut untuk menjadi lokomotif pembangunan di daerahnya. Namun melihat minimnya kemampuan pelaku BUMD di bidang permodalan, sumber daya manusia, teknologi, dan manajemen, sehingga sangat diragukan kemampuan BUMD dalam meningkatkan perekonomian daerah. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi XI DPR-RI Anton A. Mashur, SE.
“Untuk apa pemerintah daerah mendirikan BUMD. Lebih baik beri peran lebih besar kepada swasta atau BUMN untuk investasi di daerah”, ujar Anton kepada Business review,
Anton Mashur yang baru saja memperoleh bintang jasa dari Pemerintah Jerman atas jasanya dalam meningkatkan kerja sama bilateral bidang politik, khususnya kerja sama parlemen antara Jerman dan Indonesia, itu mengatakan, sektor kehutanan, pertambangan, kelautan, perikanan, peternakan, pertanian, dan beberapa sektor strategis lainnya merupakan sektor-sektor yang bisa dikelola dalam rangka memajukan ekonomi daerah. Namun menurutnya, semuanya itu tidak mesti dikelola oleh BUMD. Indonesia memiliki banyak BUMN di berbagai sektor. Ada BUMN perkebunan dan ada juga BUMN Kehutanan, seperti Inhutani. Inhutani bisa membuka cabang di daerah dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam penanaman kayu atau bekerjasama dengan PTPN di bidang perkebunan. “Kehadiran BUMN itu dalam rangka mengoptimalkan dan mengelola berbagai potensi yang ada di Indonesia, ini,”ujarnya.
Menurut Anton, Selain BUMN, untuk mengelola potensi daerah bisa juga melalui PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Tapi kalau ada BUMN yang memiliki kemampuan dan resources, apa salahnya menggunakan BUMN. “Jadi saya rasa konsep melalui BUMD bukan yang terbaik, karena dia tidak memiliki teknologi. BUMD tidak bisa diandalkan untuk menjadi lokomotif pembangunan daerah karena tidak memiliki skil manajemen, tidak punya experience, tidak punya jaringan, tidak punya riset,”jelasnya.
Menurut Anton, selama ini ada ketimpangan dalam pemilihan lokasi daerah yang menjadi wilayah pengelolaan BUMN. Perusahaan Negara, mayoritasnya ada Kawasan Barat dan Tengah Indonesia. Sementara Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Timur, benar-benar tidak diperhatikan. “Sehingga ke depan, perlu kita dorong agar ada BUMN yang bisa bekerjasama dengan daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah,”ujar
Untuk BUMD menurut Anton, sangat prospek untuk mengelola bisnis yang tidak dikerjakan oleh BUMN. Misalnya, usaha kripik, itu bisa diusahakan oleh BUMD. “Jangan sampai terjadi, kripik di daerah Flores didatangkan dari Jawa. Ini harus di kelola BUMD karena tidak membutuhkan investasi teknologi yang besar,”ujanrya.
Selama ini keberadaan BUMD bak tikus mati di lumbung padi. BUMD kini berjumlah lebih dari 3 ribuan, BUMD yang benar-benar menunjukan kinerja terbaik ada di sektor perbankan, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Selain itu ada beberapa BUMD di bidang air minum yang memiliki kinerja bagus, Diantaranya PDAM Pontianak, PDAM Surabaya, PDAM Cilegon.
Menurut Anton, pemerintah memang ditugaskan bukan untuk berbisnis tetapi melayani masyarakat. Sehingga tidak salah apabila pengelolaan BUMD tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis. Selama ini banyak BUMD di isi oleh orang-orang yang kurang tepat, Sehingga membuat kinerja BUMD buruk. “Urusan melayani masyarakat saja masih belum maksimal, ya bagaimana bisa mengurus BUMD,”tandas Anton.
Yang terpenting menurut pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 500 karyawan ini, kalau mau BUMD maju, maka harus dipisahkan dari manajemen kepemerintahan dan jangan menempatkan pegawai negeri di BUMD. Tapi orang yang memimpin BUMD adalah seorang berjiwa entrepreneur, yang mampu membangun network dan memiliki kemampuan memimpin.
RUU BUMD
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang sedang digodok BUMD, menurut Anton, kalau memang jumlah BUMD yang telah berdiri cukup banyak, maka diperlukan Undang-undang khusus. Karena dengan UU BUMD memilki payung khusus untuk mengelola daerahnya. Diketahui,selama ini para pelaku BUMD mengharapkan payung hukum BUMD, sehingga BUMD mampu melakukan sinergi usaha, kerja sama, dan diversifikasi usaha. Apabila RUU tersebut bisa dibahas dan disetujui oleh legislatif untuk ditetapkan menjadi UU, maka ke depan BUMD akan bisa lebih leluasa meningkatkan kinerjanya.
Namun, harapan para pengelola BUMD, untuk segera memiliki Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (UUBUMD) sepertinya belum tercapai. RUU BUMD yang sejatinya akan dibahas di DPR pada tahun 2007 ini terpaksa tertunda, hal tersebut karena kajian dari lembaga terkait maupun dewan pakar terhadap materi RUU BUMD tersebut belum final.
Kalaupun finalisasi dari RUU tersebut sudah selesai, disinyalir belum dapat dibahas di DPR. Padahal UU BUMD adalah harapan dari ribuan BUMD tanah air, sehingga mampu mengelola perusahaanya secara profesional.
Kasubdit Bidang Keuangan dan Perbankan Depkumham, Zafrullah, mengatakan, dalam pembentukan RUU menjadi UU memang butuh kesabaran, karena perlu ada kajian dan dari berbagai lembaga terkait.
Menurutnya, dalam pembentukan perundang-undangan, itu isinya tiga. Pertama Prosedur pembentukan peraturan peraturan perung-undangan. Kedua substansi dan ketiga tentang teknis. Di mana, prosedur dan proses tidak boleh diabaikan. “Inilah yang yang menyebabkan muncul kesan bahwa prosesnya itu lama. Karena itu mengharuskan kita melibatkan berbagai instansi terkait., Karena kita tidak boleh mengabaikan,”jelasnya.
Selama ini rata-rata BUMD menggunakan undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, sebagai dasar hukum pengelolaan BUMD. Hanya dengan situasi bisnis saat ini, UU tersebut sudah seharusnya dikuburkan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Begitu pula dengan UU tentang Otonomi Daerah yang dirasakan belum mampu mengangkat keberadaan BUMD.
RUU BUMD sebenarnya sudah lama dipersiapkan. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, departemen keuangan, departemen dalam negeri, dan Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) pernah membahas dan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang BUMD. Namun hingga saat ini RUU tersebut hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Apakah akan dibahas atau tidak oleh legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr Laode Ida. menilai sudah saatnya ada status hukum BUMD yang tingkatannya lebih tinggi, apakah itu dalam bentuk UU ataupun peraturan pemerintah (PP). Hal ini penting karena sangat menentukan bagi perkembangan BUMD pada masa mendatang.
Perlunya payung hukum bagi BUMD diutarakan pula oleh DR. Basuki Ranto, pengurus BKS BUMDSI. Karena BUMD itu lebih pada kepentingan daerah maka ke depan harus baik perlidungan hukumnya. Harus ada standar aturan badan hukumnya. Begitupula komisaris dan direksi harus ada aturan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada setiap BUMD.
Karena BUMD sekarang ini terkait pada pelaksanaan UU tentang Otda, maka keberadaannya juga cukup diatur dengan Perda. Akibatnya memiliki kelemahan karena aturannya berbeda-beda. Karena bentuk hukumnya sudah berbeda-beda, tatanan operasional juga berbeda-beda. Jelas lain dengan BUMN yang sudah ada UU-nya, sampai tolok ukur kinerjanya