KEBIJAKAN PEMDA
Bisakah Klub Sepak Bola Daerah Dikelola Secara Profesional ? Posted : 07 May 2010| By : Sigit| Komentar : 0
(BusinessReview Online) - Sepakbola Indonesia memang tidak ada matinya, mesti tak berprestasi di level internasional, di dalam negeri kiprah liga super memilik magnet tersendiri. Bayangkan animo penonton di berbagai daerah membludak. Bahkan untuk meningkatkan prestasi klub, rela mengimpor pemain-pemain asing dalam membangun image klub sepak bola di daerahnya.
Persoalanya kini muncul ketika klub di daearah tak memiliki anggaran sendiri untuk menghidupkan kelangsungan klub tersebut. Alhasil selama ini klub di daerah mengandalkan dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan maupun sponsor. Agar klub di daerah tak menggerogoti APBD, muncul Surat Menteri Dalam Negeri No. 903/187/SJ tertanggal 30 Januari 2007, kini masih menyisahkan beban bagi dunia persepakbolaan nasional.
Surat itu berisi pelarangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara rutin bagi klub sepak bola. Surat itu mendapat penolakan dari berbagai daerah. Pasalnya sudah lama klub sepak bola daerah bergantung kepada dana APBD dan dana APBD memang banyak disedot dan menjadi harapan dari berbagai klub di Indonesia.
Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional memang mengatakan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui APBD. Namun selama ini memang lebih diperhatikan ke sepak bola, khususnya ke klub sepak bola professional. Namun yang menjadi masalah memang, miliaran dana APBD diberitakan mengalir ke klub-klub sepak bola tersebut, lari ke luar negeri dan dipakai untuk menggaji pemain-pemain asing.
APBD harus berpihak pada rakyat. Dana anggaran sudah sepantasnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.Selama ini alokasi bagi fasilitas yang diperuntukan bagi rakyat dan sebuah klub sepakbola terasa sekali ketimpangannya. Ada daerah yang PAD (pendapatan asli daerah) Rp 9 miliar tapi untuk sepakbola Rp 18 miliar. Lalu ada daerah yang alokasi untuk pendidikan Rp 7 miliar, tapi untuk klub sepakbola Rp 15 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten tidak lagi mengalokasikan dana secara besar-besaran untuk membiayai kegiatan sepak bola. “Dana APBD harus diutamakan untuk bidang kesehatan dan pendidikan," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf
Masih banyak kabupaten dan kota yang menggunakan APBD untuk membiayai klub sepak bola. Baik yang berlaga di Liga Super, Divisi Utama, maupun Divisi I. Berdasarkan data yang dilansir TEMPO, dana untuk kegiatan sepak bola pada APBD tahun 2009 lalu, Pemerintah Kota Malang untuk klub Persema, Pemerintah Kota Kediri, untuk Persik, Pemerintah Kota Surabaya untuk Persebaya, dan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk Persela, masing-masing Rp 15 miliar. Keempat klub milik pemerintah daerah itu berlaga di Super Liga Indonesia.
Menurut catatan Kompas, sejak tahun 1994, klub-klub sepak bola yang berkompetisi, terutama di divisi utama, memang dimanjakan dengan dana APBD. Jika rata-rata satu klub menghabiskan dana Rp 15 miliar per tahun, dan ada sekitar 30 klub, total uang yang disedot sejak 1994 mencapai Rp 5,8 triliun.
APBD Rawan Dikorupsi Sementara itu, prestasi sepak bola Indonesia terus terpuruk. Di tingkat Asia Tenggara saja, prestasi terbaik, meraih medali emas, dicapai tahun 1991.Banyak faktor yang menyebabkan persepakbolaan negeri ini (baik level Timnas maupun klub) miskin prestasi, salah satunya adalah korupsi.
Korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung turut andil dalam masalah kemunduran persepakbolaan Indonesia. Tidak bisa disangkal lagi bahwa korupsi telah menjelma menjadi penyakit kronis yang menjangkiti setiap sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali dalam hal pengelolaan klub sepakbola.
Di tubuh PSSI aroma korupsi tercium semakin tajam setelah adanya permintaan dari aktivis sepak bola nasional serta suporter terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memantau PSSI. Minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi pemicu utama dugaan korupsi di tubuh PSSI tersebut.
Di level daerah, tercatat pula beberapa klub sepak bola profesional di Indonesia yang terlilit kasus korupsi, sebut saja klub yang kini bertengger pada kasta tertinggi sepakbola Indonesia (ISL) seperti Persisam Putra Samarinda. Beberapa pengurus Persisam Putra Samarinda kini diperiksa aparat penegak hukum karena diduga menyelewengkan dana klub yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2007-2009 senilai kurang lebih 15 miliar rupiah.
Tak hanya terjadi di klub-klub yang berlaga di kancah ISL, korupsi juga menjangkiti klub-klub yang berada di divisi kelas bawah. Sebut saja salah satunya adalah Persiwi Wonogiri yang berlaga di Kompetisi Divisi II A Pengda Jateng. Mantan Ketua umum klub sepakbola kebanggaan “Wong Wonogiri” ini malah sudah menjadi penghuni “hotel prodeo“ setelah diputus bersalah oleh Pengadilan karena terbukti terlibat melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Wonogiri untuk Persiwi dan merugikan negara sekitar 154 juta rupiah.
Fenomena ini membuktikan bahwa korupsi terhadap APBD lewat sepak bola sudah menjalar dan menjadi trend, mulai dari klub besar hingga klub-klub “gurem” sekalipun. Korelasi korupsi dengan minimnya prestasi sebuah klub sepakbola dapat dianalisa dengan logika yang sangat sederhana sekalipun. Bagaimana bisa sebuah klub akan berprestasi apabila dana yang dikucurkan pemerintah untuk membiayai klub seperti pos gaji pemain malah disunat dan masuk kantong pribadi pengurus? Akibatnya pembayaran gaji pemain tertunggak. Dalam tingkatan tertentu, lambat laun para pemain akan kehilangan semangat bertanding untuk membela klub lantaran gaji tidak segera dibayarkan.
Di sisi lain, prestasi akan berbanding lurus dengan fasilitas yang memadai, namun ironisanya seringkali harapan untuk memperbaiki kualitas fasilitas pendukung menjadi antiklimaks ketika dalam pelaksanaan pengadaan fasilitas tersebut malah dikorupsi. Agar tidak selalu bergantung ke dana APBD, belakangan ramai diwacanakan agar klub sepak bola di Indonesia berbadan hukum. Ada yang mengusulkan berbentuk badan hukum yang dikelola oleh swasta atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya agar masing-masing klub bisa dengan mudah mendapatkan bantuan dana dari APBD kembali. Badan hukum itu bisa berbentuk Perusda, PT atau yayasan. Opsi BUMD atau Perusda Direktur Eksekutif Indonesian Sports Law Institute Hinca Panjaitan mengatakan, dengan mengubah bentuk menjadi badan hukum, klub sepakbola bisa saja mendapat APBD kembali secara rutin. Syaratnya, badan hukumnya sebaiknya berbentuk BUMD “Yang dilarang secara rutin kan hibah, sedangkan bila berbentuk BUMD namanya penyertaan modal,” jelasnya seperti yang dilansir hukumonline
Misalnya, lanjut Hinca, saham daerah 30 persen dan swasta 70 persen. Nanti akhir tahun akan dilihat keuntungannya masuk pos pemasukan, kemudian akan keluar lagi melalui pos pengeluaran. “Kalau daerah punya perusahaan air minum (PDAM, red), kenapa tak ada perusahaan sepak bola?” jelasnya. “Perusahaan air minum itu kebutuhan, sedangkan sepak bola ialah hiburan rakyat tanpa strata,” ungkapnya mencoba menyamakan.
Sekjend Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) yang juga Mantan General Manager PSIM Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan, jangan salahkan klub sepak bola apabila saat ini masih menggunakan dana APBD sebagai andalannya. Hal tersebut dilakukan, karena klub-klub itu tidak ada cara lain untuk hidup, karena industry sepak bola belum berjalan sehingga mengandalkan APBD. “Bila tidak ada itu dia akan mati,”ujarnya.
Menurutnya, klub sepak bola bisa saja berbentuk perusda Asalkan hal tersebut didukung oleh elemen daerah seperti DPRD, eksekutif daerah dan masyarakat. Yang menjadi pertanyaan, kata Syauqi adalah, apakah keberadaan dan pendirian Perusda itu bisa memberikan keuntungan memberikan manfaat financial? Ini yang disepakati dan bagaimana menjadikan klubnya itu sebagai entity bisnis yang memberikan kontribusi bagi daerah.
Memang cara yang tepat kata Syauqi, agar masih bisa memakai APBD, klub itu harus berbentuk BUMD. Supaya memakai perusda harapannnya dia bisa menjalankan kerjasama dengan pihak lain, kerjasama bisnis. Namun hal itu karta Syauqi masih menimbulkan pertanyaan, apakah itu layak dari sisi bisnis? sebab dia mengggunakan uang daerah.
Konsultan manajemen dan IT ini, memintah pemerintah melihat sejarah jernih bagaimana dunia sepak bola Indonesia agar tetap tumbuh. Menurutnya, saat ini ada ribuan orang yang mengadalkan hidupnya dari sepakbola. Kapitalisasi bisa dihitung. Ada 36 club devisi utama tahun 2007, itu kalau rata-rata dapat Rp 10 miliar maka totalnya 320 miliar untuk 32 klub yang memakai dana APBD. Yang empat di luar APBD. Semen padang, PKT, dari BUMN, Arema dari Bentul dan Pelita dari klub Nirwan.
Menurutnya, dana APBD yang terserap di sepak bola kurang Rp 1 triliun, manfaatnya luar biasa. “Kalau memang itu dianggap mengaburkan uang Negara konteksnya apa. Kalau pemerintah punya komitmen maka harus membangun ini sebagai industry,”tandas Syauqi.
Konsultan Manajemen Industri Sepak Bola Hotasi Nababan j tak sependapat kalau dana APBD dibuat untuk sepak bola. Dirinya juga tak setuju kalau klub sepak bola berbentuk perusda. Menurutnya, nanti ada intervensi dari DPRD, pejabat daerah, dan intervensi politik akan sangat kental.
Menurutnya sepak bola harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas, di mana pemegang sahamnya adalah perusahaan-perusahaan yang ada di daerah bersangkutan. Hal itu juga membuat investor tidak akan lari dan merasa memiliki ikatan emosi dengan daerah yang bersangkutan.
Klub-klub Sepak Bola Inggris kata Hotasi, rata-rata dimiliki oleh swasta local dan dikelola dari uang local. Misalnya Sunderland yang dikelola oleh perusahaan local dan menjadi kebanggaan masyarakat Sunderland. Namun saat ini Indonesia banyak klub dan padat kompetisi namun miskin prestasi. Saat ini rata-rata klub sepak bola Indonesia juga ramai-ramai impor pemain asing, hanya karena gensi. Padahal dulu sepak bola Indonesia sukses tanpa pemain asing. Harusnya ada peraturan, satu klub, 44 persen ber KTP dari setempat. 10persen pemain asing, 20 persen dari daerah lain. “Harus menumbuhkan potensi dari derah itu,”jelasnya.
APBD kata Hotasi bisa digunakan tapi untuk pembelian aset dan fasilitas fisik klub sepak bola. “Karena tanah gak ke mana-mana. Tapi kalau operasional cari sendiri, misalnya dari tiket. Seperti yang dilakukan dalam persepakbolaan di Inggris. Jadi Banyak cara kreatif menggali untuk mendaptkan uang, ,” paparnya
Menurutnya, harus ada dua organisasi dalam klub sepak bola. Organisasi manajemen dan organisasi teknis sepak bola. Manajemen bertugas mencari uang dan logistic dan ini yang harus dibuat perusahaan. ” Kita belum bisa memanfaatkan bintang-bintang sepak bola untuk mencari dana operasional. Misalnya memlalui sms. Selama ini idola hanya bintang film karena kita tidak menciptakan karakter bola. Semestinya, setiap ada acara harus mendatangkan bintang sepak bola,” ujarnya. (Sigit/Kormen)
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541