MUST READS :

  Regional :
   

Welcome to  Business Review online. The Indonesian Lighthouse of Business & State Enterprises.

EVENTS!

EVENT Sekarang:
Indonesia Human Capital Study
26 Mei 2011

EVENT Sebelumnya:
Executive Golf Tournament 2011
3 April 2011
 

Kinerja index Saham IHSG


.: SAHAM

IHSG berhasil menguat tipis sebesar 0,02 point di 3416,78
16 Feb 2011

Equity Daily Trading Information
12 Oct 2010


.: PREDIKSI PASAR

IHSG DIprediksikan Melemah tergerus harga minyak global
02 Mar 2011

IHSG Berpotensi Menguat
16 Feb 2011

 

Advertisment

Media Group
 

 

KEBIJAKAN PEMDA
Komplikasi Penyakit di Tubuh BUMD
Posted : 03 Jul 2010 | By : Sigit | Komentar : 0

(Businessreview)- Isu strategis kondisi perekonomian daerah  selalu dikaitkan dengan  kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  dalam melaksanakan fungsinya secara optimal  dalam melaksanakan pelayanan sosial dan ekonomi  atas dasar prinsip bisnis.

Sejauhmana kontribusi BUMD terhadap daerahnya? Itulah pertanyaan  yang lazim  diperdebatkan oleh banyak kalangan, entahkah itu, akademisi, dewan perwakilan rakyat,  masyarakat umum, termasuk pula kalangan  pers  yang kerap mengulasnya.

BUMD menjadi selalu saja menjadi sorotan.  Apalagi di era otonomi daerah. Karena peran BUMD diharapkan akan menjadi lokomotif pembangunan daerah.  Sayang hanya masih sebatas  perdebatan dan wacana. Belum menemukan rambu yang jelas, apa dan dari mana  agar BUMD bisa memainkan perannya di era otda.

Siapa yang salah? Terkesan masyarakat  termasuk DPR yang tidak serius memperjuangkan payung hukumnya  lebih mempersoalkan kontribusi  BUMD  terhadap PAD, tanpa melihat apa saja benturan yang dihadapi  BUMD dalam menjalankan core businessnya.

Memang keberadaan BUMD melahirkan beragam kesan. Misalnya, tidak efisien, modalnya dari pemerintah, selalu merugi, tidak menyumbang PAD, kualitas SDM-nya rendah, terima gaji buta, tidak profesional, tidak mampu kelola bisnis karena merekrut orang birokrat, birokratis, KKN,    direksi/komisarisnya adalah kumpulan pensiunan, dan kesan tetek bengek lainnya.

Boleh dikata keberadaan BUMD selama ini ibarat oplet butut yang jalannya lambat, sering mogok namun disuruh berlari dan mengejar setoran. Yang diangkutnya banyak yang  cuma numpang, sementara  para preman yang ada di setiap persimpangan jalan sudah menunggu meminta jatah tanpa mempedulikan kondisi kendaraan maupun kewajiban supirnya  untuk menyetor kepada pemiliknya. Mungkin itu kondisi umum yang menggambarkan  beratnya beban menjadi BUMD.

Tebyan A. Amaari, mantan CEO PD Sarana Djaya (BUMD DKI Jakarta)  dalam sebuah seminar BUMD di Jakarta, begitu sadis mengupas,  bagaimana pandangan miring terhadap keberadaan BUMD.  Mantan ketua BUMD Seluruh Indonesia itu menggambarkan BUMD seperti Kambing, karena kerap dijadikan kambing hitam dalam ketidakbecusan  pengelolaan. Dijadikan Kuda tunggangan, karena sekedar  tunggangan  para eksekutif yang  memasuki masa pensiun. Kayak bebek, karena karyawannya hanya bisa membebek  pimpinan dalam mengambil keputusan. Seperti Sapi  perahan,  yang diambil susunya  setiap saat. Bahkan disamakan dengan tong sampah, yang sekedar menampung karyawan PNS yang sudah tidak pontensial, lalu  di buang saja ke BUMD.

Begitu parahkah BUMD? Eko Subowo, Kasubdis Fasilitasi pengelolaan BUMD Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengakui hal itu. Tapi kata dia bukan semata-mata ulah manajemen BUMD. Tetapi ada beragam permasalahan. Antara lain; landasan hukum yang belum relevan, belum memiliki visi dan strategi bisnis, kuatnya campur tangan pemerintah daerah, kualitas manajemen yang belum profesional  dan proposional, akses permodalan yang terbatas, kesulitan ankutabilitas keuangan, serta kemampuan kemitraan dengan pelaku swasta  yang sangat terbatas. “secara internal itu masalah umumnya”, ujar Tjahya.

Penjelasan di atas adalah penilaian sebatas kulit luar terhadap pengelolaan BUMD. Tetapi yang perlu diketahui, apa saja kesulitan dan benturan dalam business process BUMD.  Karena secerdik apapun seorang CEO BUMD sangat tergantung pada system bisnis yang  sudah lumrah dianut oleh BUMD yang mempengaruhi kebijakannya. Coba kita lihat.

Rumitnya Birokrasi
Di nilai, pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah (Pemda)  itu  memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada Pemda. Misalkan saja, dalam merumuskan  dan melaksanakan operasional perusahaan, manajemen BUMD harus mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan (RKAP) yang tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat, karena direksinya harus meminta persetujuan, dewan pengawas, Bupati/gubernur. Direksi cenderung takut mengambil resiko, yang menyebabkan BUMD  dalam bernegosiasi dengan pihak ketiga selalu dibatasi waktu  yang menyebabkan hilangnya kesempatan.

Hal ini-lah yang  dialami oleh kebanyakan  direksi BUMD. Termasuk  yang pernah dikeluhkan Prabowo Soenirman, ketika kali pertama jadi Dirut PD Pasar Jaya. Di mana satu sisi, ketua BKS BUMDSI itu   mati-matian  menyelamatkan PD Pasar dari ambang kehancuran. Tetapi sisi lainnya juga harus kuat berjuang melawan  birokrasi rumit dan berliku-liku. “ ini yang sulit, apa-apa harus atas izin gubernur, “keluh Prabowo.

Tebyan A. Amaari, yang  dikenal berpengalaman memimpin beberapa BUMD juga berpendapat sama dengan Prabowo. Dia mengatakan, penyakit umum di BUMD itu,  manajemennya harus tetap berpegang pada core business yang telah ditetapkan. Apabila direksinya terlampau berani melakukan perubahan atau inovasi usaha, itu berarti  masuk dalam kategori membuat kesalahan.  Akibatnya manajemen tidak bisa  lincah  dalam menangkap peluang bisnis yang ada. Kalau  ada terobosan,  itu pun harus lewat lobby dengan dewan pengawas  untuk mengambil keputusan sehingga memerlukan waktu yang mengesampingkan peluang.

Mengapa birokrasinya rumit? Tidak perlu mencari kambinghitam. Tapi ditatap bagaimana  pengelolaan BUMD itu dari aspek hukum. Terlihat dari batu pijakannya.  BUMD itu  masih menganut ketentuan  UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.  Di mana kebijakan pengembangan  sangat di tentukan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mewakili daerah,   sebagai pemilik modal BUMD.  UU tersebutlah yang menjadikan direksi dan mayoritas pegawai BUMD, tidak terpisahkan dari birokrasi pemerintah daerah, sehingga tidak heran pengelolaan BUMD mirip dengan pengelolaan lembaga birokrasi. Itulah yang menjaring pemerintah  daerah ke alam bisnis. Akibatnya bisnis diolah tak bedanya manajemen pemerintahan.

Tjahya Supriatna, Direktur Usaha Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan; banyak kasus manajemen BUMD yang kurang memiliki independensi  dan fleksibilitas  untuk melakukan  inovasi usaha guna mencapai tujuan organisasinya. “intervensi birokrasi terhadap pengelolaan BUMD acapkali menimbulkan kesulitan  bagi manajemen BUMD dalam mengelola usahanya secara professional”, tandasnya.

SDM dan Pemasaran
Permasalahan  sumber daya manusia tidak kalah ruwetnya. Hal ini diakui oleh Direktur Keuangan & SDM PD Darma Jaya Basuki Ranto. Antara lain menurut Basuki adalah,  keseimbangan antara kebutuhan operasional dan ketersediaan tenaga yang ada. Karena rata-rata karyawan BUMD meniti karir dari birokrasi. Dari sistem penggajian,  BUMD masih mengacu kepada  pola gaji PNS, sehingga mendapat kesulitan untuk merekrut  karyawan berkualitas karena terbentur dengan tuntutan gaji yang tinggi.

Dari sisi jumlah, banyak  BUMD yang kelebihan pegawai. Lalu bagaimana kalau BUMD melakukan pengurangan karyawan? Tebyan juga mengulasnya.  Menurutnya,  secara umum, banyak BUMD masih menganut peraturan kepegawaian ala PNS, seperti gaji dan tunjangan. Kalau terjadi pengurangan pegawai BUMD menginginkan peraturan Depnaker, layaknya pegawai perusahaan swasta. Banyak juga BUMD yang mendirikan serikat pekerja, padahal  organisasi BUMD  masih banyak menganut organisasi pegawai Kopri.

BUMD yang bergerak di sektor  pemasaran pun tidak kalah peliknya. Bagi Tebyan, BUMD menganut aturan yang ketat dan kaku, sehingga tidak luwes dalam persaingan dengan perusahaan swasta. Contoh yang sederhana saja, soal pemberian diskon. Swasta memberlakukan diskon sebagai  strategi  untuk menghabiskan stok dan menarik minat pembeli. Tapi bagi BUMD, itu dianggap  tabu. Kendati pasar lesu BUMD harus menjual yang tinggi. Bila diberi diskon maka manajemen bisa dianggap menggelapkan uang negara/ korupsi. Pelanggan adalah raja tidak berlaku di BUMD, karena isunya adalah KKN.

Kontribusi PAD
Selain itu karena tidak efisien, tidak becus pengelolaan, banyak BUMD tidak mampu menyumbangkan PAD. Untuk kasus DKI, dari 19 BUMD hanya mampu menyetor 2% dari APBD. Itu baru DKI, belum lagi kita hitung kemampuan 1751 BUMD yang terdata oleh BKSBUMDSI.  Kini masyarakat menuntut agar BUMD harus menyumbang PAD karena diberi modal oleh pemerintah.

Basuki Ranto yang juga Bendahara BKSBUMDSI menjelaskan,  seperti BUMD di DKI, sebenarnya bukan modal tunai yang diberikan oleh pemerintah, tetapi kebanyakan adalah asset yang bisa didayagunakan dan dioptimalkan penggunaanya.

Basuki menambahkan, berbagai kesulitan dalam bisnis BUMD,  itu kembali kepada payung hukum yang menaunginya.  Agar payung hukum BUMD lebih seragam, investor juga lebih yakin. Dalam kondisi seperti yang sekarang sulit, BUMD untuk se-profesional mungkin menjalankan bisnis layaknya swasta. Sehingga yang diharapkan Basuki sebagai praktisi BUMD, agar RUU BUMD segera  disahkan oleh DPR di era kabinet Indonesia Bersatu.

Apalagi    menurut Basuki, pada saat ini BUMD mempunyai tujuan ganda, antara lain  public service oriented untuk memupuk pendapatan guna melayani masyarakat umum dan profit oriented  untuk meraih pendapatan guna disetor ke PAD. Kalau dilihat dari prinsip organisasi bisnis, keduanya  dua sisi yang sangat paradoksial, kontradiktif dan sulit di satukan. Kalau menurut Tjahya itu akan terjadi  trade off, dengan pengertian kemanfaatan akan dikorbankan jika laba yang diutamakan, dan sebaliknya  target laba  akan dikorbankan  jika kualitas pelayanan publik  diprioritaskan.

Design Ulang
Sekarang, hitung saja berapa jumlah BUMD. Berapa yang sehat dan berapa yang sakit.  Reformasi dan desain ulang BUMD harus melewati payung hukum yang dapat menjadi pijakan BUMD.

Mendeteksi ulang apa saja jenis penyakit yang diidapnya. yang memiliki prospek bisnis cerah harus dicarikan jalan penyelamatannya. Yang parah di euthanasia-kan. Artinya di bunuh agar tidak menyulitkan pemerintah dan membebani pemerintah daerah.

Kendati demikian perlu ada kajian juga terhadap keberhasilan beberapa BUMD. Antara lain, pengalaman PT Pembangunan Jaya Ancol ataupun sepak terjang bank BUMD yang mengembangkan sayap ke Jakarta, seperti bank Jabar, bank Jatim, bank Sulut, bank Nagari dan bank Sumsel.

Termasuk juga pengalaman Pemda DKI dalam mengelola air minum, yang menghadirkan investor asing, yaitu Palyja dan Thames Jaya tapi dalam perjalanannya selalu belum menunjukan kinerja yang baik.

Yang tidak kalah pentingnya adalah harus ada upaya reinventing organisasi untuk mengetahui  kemana suatu perusahaan akan bergerak dan bagaimana mencapainya. Termasuk pula menerapkan bussines process reengineering, yaitu dengan menyusun ulang skenario organisasi proses, agar mengetahui adanya disfungsionalisasi dan berfokus pada proses,  untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau stakeholders

Mungkin itulah yang telah dicontohkan oleh pemerintah daerah Jawa Timur, yang mempercayakan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan untuk mereformasi BUMD-nya dengan membentuk sebuah holding.

Dketahui,  Dahlan telah  melebur lima BUMD menjadi satu perusahaan bernama PT Panca Wira Usaha (kini bernama PT Wira Jatim Group/WJG). Perusahaan ini membawahi lima PD: Aneka Pangan, Sarana Bangunan, Aneka Kimia, Aneka Jasa Permesinan, dan Aneka Usaha yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Tulungagung, Situbondo, dan Magetan. (Sigit/kormen)

Jumlah Komentar masuk : 0
Bookmark and Share
Rubrik Lainnya
Lihat Komentar
Tambah Komentar

Anda belum mendaftar?
klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi


 

Kalender Event

.

Advertisement

 

 

Free PageRank Checker

Disclaimer >>>> Data dan/atau informasi yang tersedia hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun kegiatan bisnis lainnya. kami tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan di website www.businessreview.co.id ini


www.businessreview.co.id
the indonesia lighthouse of business & state enterprises

PT. Kreasi Multi Media

Jl. Ciputat Raya No. 100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541