KEBIJAKAN PEMDA
Komplikasi Penyakit di Tubuh BUMD Posted : 03 Jul 2010| By : Sigit| Komentar : 0
(Businessreview)- Isu strategis kondisi perekonomian daerah selalu dikaitkan dengan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan fungsinya secara optimal dalam melaksanakan pelayanan sosial dan ekonomi atas dasar prinsip bisnis.
Sejauhmana kontribusi BUMD terhadap daerahnya? Itulah pertanyaan yang lazim diperdebatkan oleh banyak kalangan, entahkah itu, akademisi, dewan perwakilan rakyat, masyarakat umum, termasuk pula kalangan pers yang kerap mengulasnya.
BUMD menjadi selalu saja menjadi sorotan. Apalagi di era otonomi daerah. Karena peran BUMD diharapkan akan menjadi lokomotif pembangunan daerah. Sayang hanya masih sebatas perdebatan dan wacana. Belum menemukan rambu yang jelas, apa dan dari mana agar BUMD bisa memainkan perannya di era otda.
Siapa yang salah? Terkesan masyarakat termasuk DPR yang tidak serius memperjuangkan payung hukumnya lebih mempersoalkan kontribusi BUMD terhadap PAD, tanpa melihat apa saja benturan yang dihadapi BUMD dalam menjalankan core businessnya.
Memang keberadaan BUMD melahirkan beragam kesan. Misalnya, tidak efisien, modalnya dari pemerintah, selalu merugi, tidak menyumbang PAD, kualitas SDM-nya rendah, terima gaji buta, tidak profesional, tidak mampu kelola bisnis karena merekrut orang birokrat, birokratis, KKN, direksi/komisarisnya adalah kumpulan pensiunan, dan kesan tetek bengek lainnya.
Boleh dikata keberadaan BUMD selama ini ibarat oplet butut yang jalannya lambat, sering mogok namun disuruh berlari dan mengejar setoran. Yang diangkutnya banyak yang cuma numpang, sementara para preman yang ada di setiap persimpangan jalan sudah menunggu meminta jatah tanpa mempedulikan kondisi kendaraan maupun kewajiban supirnya untuk menyetor kepada pemiliknya. Mungkin itu kondisi umum yang menggambarkan beratnya beban menjadi BUMD.
Tebyan A. Amaari, mantan CEO PD Sarana Djaya (BUMD DKI Jakarta) dalam sebuah seminar BUMD di Jakarta, begitu sadis mengupas, bagaimana pandangan miring terhadap keberadaan BUMD. Mantan ketua BUMD Seluruh Indonesia itu menggambarkan BUMD seperti Kambing, karena kerap dijadikan kambing hitam dalam ketidakbecusan pengelolaan. Dijadikan Kuda tunggangan, karena sekedar tunggangan para eksekutif yang memasuki masa pensiun. Kayak bebek, karena karyawannya hanya bisa membebek pimpinan dalam mengambil keputusan. Seperti Sapi perahan, yang diambil susunya setiap saat. Bahkan disamakan dengan tong sampah, yang sekedar menampung karyawan PNS yang sudah tidak pontensial, lalu di buang saja ke BUMD.
Begitu parahkah BUMD? Eko Subowo, Kasubdis Fasilitasi pengelolaan BUMD Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengakui hal itu. Tapi kata dia bukan semata-mata ulah manajemen BUMD. Tetapi ada beragam permasalahan. Antara lain; landasan hukum yang belum relevan, belum memiliki visi dan strategi bisnis, kuatnya campur tangan pemerintah daerah, kualitas manajemen yang belum profesional dan proposional, akses permodalan yang terbatas, kesulitan ankutabilitas keuangan, serta kemampuan kemitraan dengan pelaku swasta yang sangat terbatas. “secara internal itu masalah umumnya”, ujar Tjahya.
Penjelasan di atas adalah penilaian sebatas kulit luar terhadap pengelolaan BUMD. Tetapi yang perlu diketahui, apa saja kesulitan dan benturan dalam business process BUMD. Karena secerdik apapun seorang CEO BUMD sangat tergantung pada system bisnis yang sudah lumrah dianut oleh BUMD yang mempengaruhi kebijakannya. Coba kita lihat.
Rumitnya Birokrasi Di nilai, pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah (Pemda) itu memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada Pemda. Misalkan saja, dalam merumuskan dan melaksanakan operasional perusahaan, manajemen BUMD harus mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan (RKAP) yang tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat, karena direksinya harus meminta persetujuan, dewan pengawas, Bupati/gubernur. Direksi cenderung takut mengambil resiko, yang menyebabkan BUMD dalam bernegosiasi dengan pihak ketiga selalu dibatasi waktu yang menyebabkan hilangnya kesempatan.
Hal ini-lah yang dialami oleh kebanyakan direksi BUMD. Termasuk yang pernah dikeluhkan Prabowo Soenirman, ketika kali pertama jadi Dirut PD Pasar Jaya. Di mana satu sisi, ketua BKS BUMDSI itu mati-matian menyelamatkan PD Pasar dari ambang kehancuran. Tetapi sisi lainnya juga harus kuat berjuang melawan birokrasi rumit dan berliku-liku. “ ini yang sulit, apa-apa harus atas izin gubernur, “keluh Prabowo.
Tebyan A. Amaari, yang dikenal berpengalaman memimpin beberapa BUMD juga berpendapat sama dengan Prabowo. Dia mengatakan, penyakit umum di BUMD itu, manajemennya harus tetap berpegang pada core business yang telah ditetapkan. Apabila direksinya terlampau berani melakukan perubahan atau inovasi usaha, itu berarti masuk dalam kategori membuat kesalahan. Akibatnya manajemen tidak bisa lincah dalam menangkap peluang bisnis yang ada. Kalau ada terobosan, itu pun harus lewat lobby dengan dewan pengawas untuk mengambil keputusan sehingga memerlukan waktu yang mengesampingkan peluang.
Mengapa birokrasinya rumit? Tidak perlu mencari kambinghitam. Tapi ditatap bagaimana pengelolaan BUMD itu dari aspek hukum. Terlihat dari batu pijakannya. BUMD itu masih menganut ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Di mana kebijakan pengembangan sangat di tentukan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mewakili daerah, sebagai pemilik modal BUMD. UU tersebutlah yang menjadikan direksi dan mayoritas pegawai BUMD, tidak terpisahkan dari birokrasi pemerintah daerah, sehingga tidak heran pengelolaan BUMD mirip dengan pengelolaan lembaga birokrasi. Itulah yang menjaring pemerintah daerah ke alam bisnis. Akibatnya bisnis diolah tak bedanya manajemen pemerintahan.
Tjahya Supriatna, Direktur Usaha Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan; banyak kasus manajemen BUMD yang kurang memiliki independensi dan fleksibilitas untuk melakukan inovasi usaha guna mencapai tujuan organisasinya. “intervensi birokrasi terhadap pengelolaan BUMD acapkali menimbulkan kesulitan bagi manajemen BUMD dalam mengelola usahanya secara professional”, tandasnya.
SDM dan Pemasaran Permasalahan sumber daya manusia tidak kalah ruwetnya. Hal ini diakui oleh Direktur Keuangan & SDM PD Darma Jaya Basuki Ranto. Antara lain menurut Basuki adalah, keseimbangan antara kebutuhan operasional dan ketersediaan tenaga yang ada. Karena rata-rata karyawan BUMD meniti karir dari birokrasi. Dari sistem penggajian, BUMD masih mengacu kepada pola gaji PNS, sehingga mendapat kesulitan untuk merekrut karyawan berkualitas karena terbentur dengan tuntutan gaji yang tinggi.
Dari sisi jumlah, banyak BUMD yang kelebihan pegawai. Lalu bagaimana kalau BUMD melakukan pengurangan karyawan? Tebyan juga mengulasnya. Menurutnya, secara umum, banyak BUMD masih menganut peraturan kepegawaian ala PNS, seperti gaji dan tunjangan. Kalau terjadi pengurangan pegawai BUMD menginginkan peraturan Depnaker, layaknya pegawai perusahaan swasta. Banyak juga BUMD yang mendirikan serikat pekerja, padahal organisasi BUMD masih banyak menganut organisasi pegawai Kopri.
BUMD yang bergerak di sektor pemasaran pun tidak kalah peliknya. Bagi Tebyan, BUMD menganut aturan yang ketat dan kaku, sehingga tidak luwes dalam persaingan dengan perusahaan swasta. Contoh yang sederhana saja, soal pemberian diskon. Swasta memberlakukan diskon sebagai strategi untuk menghabiskan stok dan menarik minat pembeli. Tapi bagi BUMD, itu dianggap tabu. Kendati pasar lesu BUMD harus menjual yang tinggi. Bila diberi diskon maka manajemen bisa dianggap menggelapkan uang negara/ korupsi. Pelanggan adalah raja tidak berlaku di BUMD, karena isunya adalah KKN.
Kontribusi PAD Selain itu karena tidak efisien, tidak becus pengelolaan, banyak BUMD tidak mampu menyumbangkan PAD. Untuk kasus DKI, dari 19 BUMD hanya mampu menyetor 2% dari APBD. Itu baru DKI, belum lagi kita hitung kemampuan 1751 BUMD yang terdata oleh BKSBUMDSI. Kini masyarakat menuntut agar BUMD harus menyumbang PAD karena diberi modal oleh pemerintah.
Basuki Ranto yang juga Bendahara BKSBUMDSI menjelaskan, seperti BUMD di DKI, sebenarnya bukan modal tunai yang diberikan oleh pemerintah, tetapi kebanyakan adalah asset yang bisa didayagunakan dan dioptimalkan penggunaanya.
Basuki menambahkan, berbagai kesulitan dalam bisnis BUMD, itu kembali kepada payung hukum yang menaunginya. Agar payung hukum BUMD lebih seragam, investor juga lebih yakin. Dalam kondisi seperti yang sekarang sulit, BUMD untuk se-profesional mungkin menjalankan bisnis layaknya swasta. Sehingga yang diharapkan Basuki sebagai praktisi BUMD, agar RUU BUMD segera disahkan oleh DPR di era kabinet Indonesia Bersatu.
Apalagi menurut Basuki, pada saat ini BUMD mempunyai tujuan ganda, antara lain public service oriented untuk memupuk pendapatan guna melayani masyarakat umum dan profit oriented untuk meraih pendapatan guna disetor ke PAD. Kalau dilihat dari prinsip organisasi bisnis, keduanya dua sisi yang sangat paradoksial, kontradiktif dan sulit di satukan. Kalau menurut Tjahya itu akan terjadi trade off, dengan pengertian kemanfaatan akan dikorbankan jika laba yang diutamakan, dan sebaliknya target laba akan dikorbankan jika kualitas pelayanan publik diprioritaskan.
Design Ulang Sekarang, hitung saja berapa jumlah BUMD. Berapa yang sehat dan berapa yang sakit. Reformasi dan desain ulang BUMD harus melewati payung hukum yang dapat menjadi pijakan BUMD.
Mendeteksi ulang apa saja jenis penyakit yang diidapnya. yang memiliki prospek bisnis cerah harus dicarikan jalan penyelamatannya. Yang parah di euthanasia-kan. Artinya di bunuh agar tidak menyulitkan pemerintah dan membebani pemerintah daerah.
Kendati demikian perlu ada kajian juga terhadap keberhasilan beberapa BUMD. Antara lain, pengalaman PT Pembangunan Jaya Ancol ataupun sepak terjang bank BUMD yang mengembangkan sayap ke Jakarta, seperti bank Jabar, bank Jatim, bank Sulut, bank Nagari dan bank Sumsel.
Termasuk juga pengalaman Pemda DKI dalam mengelola air minum, yang menghadirkan investor asing, yaitu Palyja dan Thames Jaya tapi dalam perjalanannya selalu belum menunjukan kinerja yang baik.
Yang tidak kalah pentingnya adalah harus ada upaya reinventing organisasi untuk mengetahui kemana suatu perusahaan akan bergerak dan bagaimana mencapainya. Termasuk pula menerapkan bussines process reengineering, yaitu dengan menyusun ulang skenario organisasi proses, agar mengetahui adanya disfungsionalisasi dan berfokus pada proses, untuk memberikan kepuasan kepada konsumen atau stakeholders
Mungkin itulah yang telah dicontohkan oleh pemerintah daerah Jawa Timur, yang mempercayakan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan untuk mereformasi BUMD-nya dengan membentuk sebuah holding.
Dketahui, Dahlan telah melebur lima BUMD menjadi satu perusahaan bernama PT Panca Wira Usaha (kini bernama PT Wira Jatim Group/WJG). Perusahaan ini membawahi lima PD: Aneka Pangan, Sarana Bangunan, Aneka Kimia, Aneka Jasa Permesinan, dan Aneka Usaha yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Tulungagung, Situbondo, dan Magetan. (Sigit/kormen)
Jumlah Komentar masuk :0 Rubrik LainnyaLihat Komentar Tambah Komentar
Anda belum mendaftar? klik disini untuk daftar
dan mengisi form registrasi
www.businessreview.co.id the indonesia
lighthouse of business & state enterprises
PT. Kreasi Multi Media
Jl. Ciputat Raya No.
100 C. Kebayoran Lama 12240
Telp. (021) 729.1766. Fax. (021) 723.8541