(BusinessReview)- Pelaksanaan otonomi daerah yang telah bergulir secara resmi tahun 2001 banyak memunculnya pemerintahan-pemerintahan daerah baru.
Dengan harapan akan memberikan kehidupan yang lebih bagus bagi daerahnya. Faktanya tak seindah yang dibayangkan, manakala terjadinya korupsi secara sistematis yang dilakukan pemimpin lokal dan pusat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, peiaksanaan otonomi daerah belum sempurna. Untuk menyempumakan peiaksanaan otonomi daerah, Presiden menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan yang dimaksud adalah berbagai tingkat pemerintahan harus saling mendengarkan. Pemerintah pusat harus mendengarkan pemerintah daerah, begitu pula sebaliknya.
"Masih banyak aspek yang mesti didiskusikan, yaitu aspek pusat dan daerah, sektoral dan regional, dalam negeri dan luar negeri, serta jangka panjang dan menengah," kata Presiden.
Presiden SBY juga meminta para gubernur dan bupati untuk lebih banyak membaca. Dengan banyak membaca, pemimpin akan lebili mengerti kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya.
“Menjadi pemimpin memang ruwet dan sering menjadi sasaran unjuk rasa. Namun, semua itu bukan alasan untuk tidak memperhatikan rakyat,” ujar SBY
Pesan yang disampaikan Presiden berupa sindiran halus yang menyengat, pemimpin daerah harus peka memperhatikan keinginan rakyatnya. Pemerintah Pusat dan daerah harus saling mendengar dan memberi harapan nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Gagal Mengelola Kesejahteraan
Otonomi daerah merupakan mekanisme pengelolaan urusan-urusan pemerintah dari pusat hingga daerah dengan tujuan agar masyarakat lebih sejahtera. Masyarakat bisa sejahtera karena akses ekonomi lebih lekat, kontrol kebijakan lebih mudah, dan pastlslpasl masyarakat semakin kuat.
Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo (alm) pernah menyatakan pelaksanaan otonomi daerah sebagai pemersatu dengan mendirikan pusat-pusat pertumbuhan di berbagai daerah untuk menarik penduduk datang ke sana dan ikut membangun. Pembangunan jangan hanya terpusat di daerah tertentu saja.
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof Dr Masudi Said, PhD, menyebutkan ada empat syarat agar otonomi daerah bisa merata dan mensejahterakan rakyat. Pertama, sumberdaya otonomi daerah harus memiliki aparatur yang mengerti potensi daerah serta memahami esensi otonomi daerah.
Sekarang banyak aparatur negara yang tidak bisa membagi keuangan daerah dengan baik. Kedua, kekuatan finansial atau financial capacity. Provinsi bisa menggali dana-dana pembangunan baik dari pendapatan asli daerah (PAD), maupun hibah dari berbagai pihak melalui kerjasama dan para investor.
Yang menyedihkan, hampir 80 persen kabupaten dan kota yang ada di Indonesia hanya mengandalkan dan bergantung pada PAD. Padahal potensi keuangan antar-daerah sangat berbeda. Karena Otda mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing untuk membiayai pembangunannya sendiri,
Dengan batas territorial yang semakin menguat, dikejar oleh tuntutan kebutuhan untuk menarik dana bagi kas daerah, daerah tampak seperti over kreatif. Terlebih lagi daerah yang cenderung minim sumber daya alamnya, rakyat di daerah bersangkutan yang harus menanggung resiko. Pemda akhirnya menerapkan retribusi atau pajak dimana-mana sebagai sumber PAD
Ketiga, modernisasi administrasi negara. Meski Pilkada sudah berjalan namun kultur aparatur negara belum baik sehingga pembangunan berantakan. Keempat, masalah kepimpinan daerah.Banyak daerah yang memilih kepala daerah berdasarkan popularitas sehingga mengesampingkan kapasitas dan kapabilitas.
Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka pembangunan daerah akan maju dan masyarakat akan sejahtera. Disatu sisi Otda disinyalir korupsi mengalami proses transformasi, yakni tindakan KKN juga terjadi sampai ke daerah-daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Aktivitas korupsi mengental pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada), masyarakat saat bertemu dengan kandidat yang bertarung pada Pilkada atau pemilihana legislatif, tidak pernah sungkan meminta uang kepada calon eksekutif maupun legislatif, sebagai imbalan dari suara yang akan diberikan.
Transformasi Korupsi
Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab maraknya kasus korupsidi daerah. Pertama, sistem Pilkada yang dinilai mahal. Kedua, otonomi daerah yang kebablasan. Ketiga, kontrol yang lemah dari pemerintah pusat. Kalau pemerintah tidak segera mengatasi ketiga penyebab utama itu, korupsi di daerah pasti makin menjamur.
Korupsi terjadi mengikuti kekuasaan yang terdesentralisasi ke tingkat lokal. Peluang korupsi semakin besar ketika posisi legislatif menjadi sangat besar. Peran legislatif sebagai pengawas eksekutif ternyata tidak diimbangi dengan adanya pengawas terhadap legislatif itu sendiri. Dari perspektif lain, korupsi terjadi karena sesungguhnya kebijakan otonomi daerah hanya mendesentralisasikan kekuasaan hingga ke tingkat pemerintah daerah
Achmad Maulani dosen Politik pada Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada memotret markanya korupsidi era otonomi daerah ini juga menunjukkan telah terjadi problem dalam pembenahan aparatur birokrasi. Beberapa kebijakan yang telah lahir, seperti Tap MPR RI Xl/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak cukup mempan dan ampuh untuk membendung kasus-kasus korupsi yang kian marak justru setelah otonomi diberlakukan.
Berkaca dari itu semua maka sudah saatnya lembaga-lembaga negara di daerah (local-state auxillary agencies) harus benar-benar menjadi lembaga kontrol yang efektif. Begitupun masyarakat juga harus menjadi pengendali atas perilaku pejabat negara yang dapat mengancam dan menggerus hak-hak masyarakat.
Otoritas yang begitu besar yang dimiliki anggota Dewan sebagai penentu kebijakan harus terus dikontrol dan dipastikan bahwa ia dijalankan untuk fungsi keterwakilan, bukan untuk kepentingan para anggotanya. Itu artinya proses-proses politik yang hanya terlokalisasi pada sekelompok kecil elite saja harus mulai dikikis karena sangat rentan dengan peyimpangan.
Tanpa mekanisme kontrol yang memadai, otonomi daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi ruang bagi petualang-petualang politik lokal untuk mengaji keuntungan besar di tengah impitan masyarakat menghadapi berbagai persoalan hidup yang kian mencekik. (sigit/diolah dari berbagai sumber)